“Sangkaan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, juga pasal tindak pidana pencabulan. Tapi ini masih didalami penyidik, 12 orang masih diperiksa, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018).
“Dalam penerapan pasal nanti didalami lagi, untuk saat ini pasal perbuatan cabul dan perdagangan orang karena ada fakta dari kegiatan itu ada yang memperoleh keuntungan (uang),” lanjutnya.
Saat penggerebekan pesta seks pada Selasa (11/12) tengah malam, polisi mendapati sepasang pasutri sedang bersetubuh. Sedangkan 10 orang lainnya dalam posisi menonton adegan tersebut.
“Orang yang menonton itu membayar kepada orang yang melakukan persetubuhan yang dilihatnya. Kemarin membayar uang Rp 1 juta, satu orang,” jelas Hadi.
Sementara itu, hasil lain dari pemeriksaan awal, pesta seks tersebut ditawarkan melalui media sosial dan grup whatsapp.
“Pihak penyelenggara, pemeran, penonton masih didalami. Fakta saat penggerebekan ada uangnya Rp 1,5 juta, ada pertunjukannya (persetubuhan), ada orang yang sedang menonton,” imbuh Hadi. (dct)