Polisi Tangkap Pengacara dan Preman Mafia Tanah di Kemayoran

Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/BrianAJackson)

JAKARTA (MS) –  Seorang pengacara bernama Antonius Djuang memerintahkan 20 preman untuk mengintimidasi dan mengusir warga dari sebuah lahan yang berlokasi di Jalan Bungur Raya No.50 Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kasus dugaan mafia tanah ini, Antonius bersama delapan preman suruhannya telah ditangkap. Mereka yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin mengatakan aksi premanisme itu terjadi pada 25 Februari lalu. Namun, baru dilaporkan ke pihak berwajib pada 3 Maret.

“Bermula sekelompok orang atau preman menerima surat kuasa dari orang yang mengaku memiliki lahan tersebut. Dengan surat kuasa tersebut, penasehat hukumnya mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang,” tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (10/3).

Berbekal surat kuasa, preman-preman itu kemudian datang ke lokasi lahan yang dimaksud. Di sana, mereka melakukan intimidasi dan memaksa penghuni untuk menandatangani surat pengosongan lahan.

Tak hanya itu, para preman tersebut juga melakukan pemagaran terhadap lokasi lahan yang diklaim oleh pemilik tanah.

“Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng, sehingga masyarakat merasa tidak nyaman, terintimidasi,” ucap Burhanuddin.

Dijelaskan Burhanuddin, lahan yang diklaim tersebut merupakan area pemukiman dan perkantoran. Akibat aksi premanisme itu, sebanyak 50 orang menjadi korban.

Sejauh ini, baru delapan preman yang berhasil diringkus. Sisanya, kata Burhanuddin, masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.

Diungkapkan Burhanuddin, dalam melakukan aksi ini, para preman itu diberi imbalan sebesar Rp150 ribu tiap harinya.

“Masih ada pelaku-pelaku lain dalam pengejaran, termasuk dalang dari tindakan ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka ini dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Lebih lanjut, Burhanuddin, meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian jika ada aksi premanisme mafia tanah di wilayahnya.

“Kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai,” kata Burhanuddin.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed