“Berdasarkan alat bukti yang dapat dikumpulkan oleh penyidik, yang berasal dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk, penyidik berkesimpulan bahwa terhadap perbuatan Agung Suprawoto alias Joko dan Hendi Kiswanta alias Jovanka, benar telah melakukan pembiaran atau memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya kepada detikcom, Jumat (14/12/2018).
Adanya aktivitas pesta seks diungkap polisi setelah menggrebek sebuah homestay di Condongcatur, Sleman pada Selasa (11/12) sekitar pukul 23.00 itu. Polisi mendapati sepasang laki-laki dan perempuan sedang berhubungan badan. Sedangkan beberapa orang lainnya menontonnya.
Diketahui Joko adalah suami dari Vivi, perempuan yang kedapatan sedang bersetubuh dengan pria lain di hadapan Joko. Sementara Jovanka adalah penyelenggara acara maksiat tersebut.
Kedua tersangka, tambah Dedi, dijerat Pasal 12 UU RI Nomor 21/2007 juncto Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. “Terhadap kedua tidak dilakukan penahanan,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan alasan tidak ditahannya kedua tersangka karena penyidik memiliki pertimbangan yaitu proses penyidikan kooperatif, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan memiliki alamat jelas.
“Proses penyidikan tetap berlanjut,” lanjut Dedi. (dct)