Polri Tindak Tegas 2 Oknum Polisi Pembawa 130 Kg di Mobil Patroli

Foto: Jumpa pers penangkapan dua oknum polisi yang membawa 130 kg ganja. (dok. Polres Aceh Tenggara)

JAKARTA (MS) – Polres Aceh Tenggara menangkap 2 polisi berpangkat brigadir saat membawa 130 kilogram ganja. Polri mengatakan 2 anggota itu juga akan disidang etik.

“Sudah diproses oleh Polres baik pidananya dulu, apabila sudah vonis akan proses sidang Kode etik profesinya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/12/2018).

“Polri akan menindak secara tegas dan keras bagi anggota-anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dedi mengingatkan kasus ini menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya. Anggota yang terlibat narkoba akan ditindak tegas.


Kedua oknum polisi yang ditangkap itu yakni adalah Jon Kanedi (32), dan Aldian Mudesya Desky (32) yang berdinas di Polres Gayo Lues. Kedua membawa barang haram tersebut menggunakan mobil patroli milik Satuan Shabara Polres Gayo Lues.

“Ini hasil kegiatan tim gabungan dan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Rahmad saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (7/12).

Penangkapan itu terjadi pada Jumat (7/12/2018) dini hari. Tim gabungan bersama Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap dua oknum itu di kawasan wisata Lawe Sikap, Aceh Tenggara saat mengendarai mobil dinas patroli Sat Shabara Polres Gayo Lues.

Saat digeledah, di dalam mobil tersebut petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara penyelidikan lebih lanjut. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed