JAKARTA (mimbarsumut.com) – Politikus Partai Golkar, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI, Haris Pertama.
Penetapan Azis Samual sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah gelar perkara usai polisi memeriksa Azis pada Selasa (1/3/2022).
Dalam pemeriksaan hingga 12 jam itu, Azis diperiksa sebagai saksi.
“Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS yang dilakukan kemarin, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022), diberitakan Tribunnews.com.
Penetapan tersangka terhadap Azis Samual ini merupakan pengembangan setelah polisi memeriksa 5 tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka itu yakni NS, JT, SS, I, dan A.
“Hasil peneriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS,” katanya.
Profil Azis Samual
Lantas siapakah Azis Samual?
Tak banyak informasi mengenai Azis Samual di dunia maya.
Namun, pada 2019 lalu, Azis menjadi caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Papua.
Ia terdaftar sebagai caleg nomor urut 7.
Dalam poster caleg yang masih bisa ditemukan di akun facebooknya, Azis Samual memiliki gelar master dimana tertulis: Azis Samual, S.Sos, MSi.
Sayangnya, ia gagal lolos ke Senayan.
Di kepengurusan Golkar sebelum Airlangga Hartanto, Azis Samual menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar.
Sementara itu, dikutip dari TribunSumsel, Azis Samual lahir di Ambon pada 1964.
Namanya sempat terseret dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Kala itu, Azis pernah diperiksa KPK untuk tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.
Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, mengatakan, terhadap Azis penyidik mendalami soal hilangnya Novanto dari kediamannya saat akan ditangkap Rabu (15/1/2017) silam, sampai pada kasus kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR itu Kamis (16/1/2017).
“Yang kami gali apa yang diketahui, terutama apa yang terjadi di rentang waktu antara tanggal 15 sampai 16 November 2017 beberapa waktu yang lalu,” kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Menurut Febri, KPK ingin mengetahui posisi Azis saat peristiwa tersebut berlangsung.
KPK juga menanyakan apakah Azis mengetahui keberadaan Novanto saat itu.
KPK memeriksa Azis berdasarkan penuturan Fredrich dalam sidang yang mengatakan bahwa usai kecelakaan, Novanto diantar ke rumah sakit oleh ajudan yang juga anggota Polri, AKP Reza Pahlevi bersama Azis Samual.
Hal itu dikatakan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).
“Sebab, yang bawa SN (Setya Novanto) itu AKP Reza Pahlevi dan Aziz Samual. Mereka semua yang mengurus rumah sakit,” kata Fredrich.(TRIBUNNEWS.COM).