JAKARTA (MS) — Pemerintah resmi menurunkan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), harga tarif PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu. Sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu per Rabu (27/10) hari ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10).
Kadir meminta semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi tarif PCR tersebut. Selain itu, hasil RT PCR dengan tarif tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR.
“Kami juga meminta ke Dinas Kesehatan baik di provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dasar tarif tertinggi ini,” tegas Kadir.
Nantinya, sambung Kadir, evaluasi PCR akan ditinjau berkala. Terakhir penetapan harga PCR diperbaharui pada Agustus lalu, yakni Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Jika dibandingkan negara ASEAN lainnya, harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.
Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut:
Thailand Rp 1,3 juta–Rp 2,8 juta
Singapura Rp 1,6 juta
Filipina Rp 437 ribu–Rp 1,5 juta
Malaysia Rp 510 ribu
Vietnam Rp 460 ribu
Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.(REPUBLIKA.CO.ID).