“Jadi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu sudah membentuk Satgas Anti Mafia Bola yang dibentuk sesuai dengan surat perintah bapak Kapolri nomor 3678 tanggal 21 Desember 2018. Tim ini diketuai oleh Brigjen Hendro Pandowo (Karo Provos Polri) kemudian wakasatgasnya adalah Brigjen Krishna Murti (Karo Misinter Divisi Hubintern Polri),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Satgas itu terdiri dari 145 orang anggota dan memiliki sub penegakan hukum. Ketua bagian penegakan hukum ini akan dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke H Langie.
Satgas juga mempunyai bagian media yang akan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo akan dibantu oleh Kabag Penmas Divisi Humas Polri Kombes Syahar.
Argo mengatakan tim ini dibentuk atas banyaknya masukan. Menurut Argo, tim saat ini sudah bergerak untuk mengumpulkan data awal mengenai dugaan pengaturan skor tersebut.
“Satgas untuk saat ini sedang data awal. Nanti ada penegakan hukum. Data awal ini kita cari kita buat adalah untuk kami mencari konstruksi masalah dulu. Setelah kami mendapatkan nanti baru kami bisa menentukan bagaimana konstruksi hukumnya,” imbuhnya. (dct)