Setuju dengan Puan, Gubes UPI: Angkat Guru Honorer Jadi PNS

NASIONAL24 views
DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar pemerintah segera mengangkat para guru honorer menjadi PNS.

JAKARTA (MS) — Di momentum peringatan hari guru, pemerintah didesak sejumlah pihak untuk menyejahterakan para pendidik di seluruh Indonesia. Desakan juga datang dari para anggota dewan, seperti Ketua DPR, Puan Maharani yang mendesak agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera mengangkat para guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan Ketua Komisi Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda agar guru-guru honorer yang masuk kategori-2 (K2) dapat langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengamat pendidikan, Prof Cecep Darmawan berkata guru layaknya profesi terhormat karena menunaikan amanat konstitusi yakni mencerdaskan bangsa. Karena itu, Prof Cecep setuju dengan permintaan Puan Maharani agar pemerintah segera mengangkat para guru honorer menjadi PNS.

“Angkat semua guru jadi PNS, jangan PPPK,” kata Prof lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Ahad (28/11).

Permintaan Prof Cecep agar semua guru berstatus PNS bukan tanpa alasan. Sebab menurut dia, status PPPK akan memposisikan guru sebagai pihak yang lemah karena kapan pun bisa dikeluarkan alias dipecat.

“Pemerintah harus membuat grand desain tentang guru. Ada pemetaan yang baik, ada data yang valid,” ujar dia.

Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung ini mengatakan, anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD minimal 20 persen itu untuk operasional pendidikan scra layak. “Kalau pemerintah punya komitmen memuliakan guru, bukan (sekadar) basa basi,” kata Prof Cecep.

Selain mengapresiasi permintaan para anggota dewan seperti Puan dan Syaiful terhadap nasib guru, Prof Cecep meminta agar wakil rakyat serius memperjuangkan nasib guru. Menurut Prof Cecep dukungan pengangkatan guru honorer menjadi PNS dari Puan dan kolega bisa terealisasi dengan merevisi UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer tetapi sudah berusia di atas 35 tahun bisa tetap diangkat menjadi PNS.

“Ada masalah pengangkatan PNS tidak boleh lebih dari 35 tahun. Anggota dewan harus merevisi UU-nya agar mereka yang di atas 35 tahun tetap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Prof Cecep.

Permintaan Prof Cecep itu berangkat dari pertanyaan bagaimana caranya Puan dan kolega di Gedung DPR mendorong pemerintah mengangkat para guru honorer menjadi PNS, tetapi regulasinya belum diubah. Ia pun yakin jika revisi UU bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“Rasanya harus duduk bareng, Komisi X, Kementerian PAN RB, dan kementerian terkait untuk mendiskusikan soal perubahan UU tersebut. Saya rasa singkat (waktunya), seminggu selesai. Jika regulasi sudah dibenahi pemerintah tinggal membuat peta jalan pendidikan,” kata Prof Cecep memaparkan.

Sebelumnya Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti masih banyaknya guru honorer yang belum mendapatkan kesejahteraan layak. Ia berharap agar nasib guru honorer lebih diperhatikan lagi, khususnya bagi para guru yang telah lama mengabdi.

“Kami mendorong agar pemerintah semakin mempermudah seleksi untuk guru honorer yang telah lama mendedikasikan dirinya untuk mendidik anak-anak kita,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11).

Menurut Puan, guru adalah ujung tombak pendidikan bangsa. Maka sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya bagi para guru.

Puan menambahkan, tambahan afirmasi dalam seleksi PPPK, akan menjadi bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi guru honorer. Sebab seperti diketahui, kesejahteraan guru-guru honorer terbilang masih sangat kecil.

“Banyak sekali kita dengar bagaimana perjuangan guru-guru honorer, khususnya di daerah pelosok negeri, yang gajinya bahkan tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya,” ujarnya.

Mantan menko PMK itu meminta pemerintah segera merealisasikan komitmen untuk memberikan kesejahteraan yang merata kepada seluruh guru. Puan menegaskan DPR RI akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah terkait guru.

“Salah satu fungsi pengawasan DPR dalam masa sidang ini diarahkan kepada pengawasan terhadap program satu juta guru PPPK tahun 2021. DPR akan memastikan pendistribusian guru secara merata agar permasalahan kekurangan dan pemerataan guru di setiap jenjang dapat terselesaikan,” jelasnya.

Untuk mengurangi kekurangan guru, DPR RI juga mendorong agar kuota pengangkatan guru honorer sebagai ASN diperbanyak. Puan menilai pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi anggaran terhadap hal yang belum terlalu penting agar dananya bisa dialokasikan untuk penambahan guru.

“Kami memahami adanya keterbatasan kuota setiap daerah untuk pengangkatan guru honorer sebagai ASN. Tapi semua kembali lagi kepada komitmen kita untuk mengangkat harkat para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini,” tuturnya.

Bertepatan di peringatan Hari Guru Nasional hari ini, Puan mengapresiasi jasa para guru dalam mendidik putra/putri bangsa. Puan juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh guru yang selama hampir dua tahun ini terus berkomitmen mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa di tengah tantangan Pandemi Covid-19.

“Di tengah keterbatasan fasilitas serta sarana dan prasarana saat pembelajaran jarak jauh, khususnya di daerah-daerah yang kesulitan jaringan internet, bapak/ibu guru tidak menyerah dan penuh tekad memastikan putra/putri kita bisa mendapatkan pendidikan sebaik-baiknya,” ucap Puan.

“Terima kasih untuk para guru atas baktinya selama ini. Tetap semangat dalam mengokohkan pendidikan bangsa,” imbuhnya.

Pemetaan Guru Masa Depan

Lambatnya pengangkatan guru honorer menjadi PNS membuat sejumlah pihak gemas. Prof Cecep mengakui jika hal tersebut bukan pekerjaan mudah.

“Sulit memang, tapi harus ada political will. Kalau tidak bisa mengangkat guru honorer sekaligus karena alasan APBN terbatas, bisa dilakukan secara bertahap. Tapi harus ada kejelasan berapa lama prosesnya,” ucap dia.

Jika tidak segera dirampungkan, proses pengangkatan tersebut menurut Prof Cecep akan menjadi masalah di kemudian hari. Pasalnya, ketika para guru PNS memasuki usia pensiun, belum ada penggantinya lantaran tidak ada pengangkatan guru honorer menjadi PNS.

“Ini seperti bom waktu. Guru PNS yang pensiun terus ada, sementara yang diangkat (guru honorer) tidak ada sehingga masalah ini tidak pernah tuntas,” ucap dia.

Untuk itu, Prof Cecep menyarankan pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut. Ia berpendapat perlunya ada pemetaan guru di masa depan secara nasional, mulai dari tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. “Pengangkatan (guru honorer menjadi PNS) bisa dituntaskan bertahan 3, 5, 10 tahun. Jangan sampai menggantung,” kata Prof Cecep.

Jika tidak segera dirampungkan, proses pengangkatan tersebut menurut Prof Cecep akan menjadi masalah di kemudian hari. Pasalnya, ketika para guru PNS memasuki usia pensiun, belum ada penggantinya lantaran tidak ada pengangkatan guru honorer menjadi PNS.

“Ini seperti bom waktu. Guru PNS yang pensiun terus ada, sementara yang diangkat (guru honorer) tidak ada sehingga masalah ini tidak pernah tuntas,” ucap dia.

Untuk itu, Prof Cecep menyarankan pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut. Ia berpendapat perlunya ada pemetaan guru di masa depan secara nasional, mulai dari tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.

“Pengangkatan (guru honorer menjadi PNS) bisa dituntaskan bertahan 3, 5, 10 tahun. Jangan sampai menggantung,” kata Prof Cecep.(REPUBLIKA.CO.ID).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed