Soal Ganja untuk Medis, PBNU: Intinya Diperbolehkan dengan Ketentuan

NASIONAL128 views
Ketua PBNU Gus Fahrur soal ganja untuk medis (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrurrozi,  menjelaskan soal ganja untuk medis yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat belakangan ini.

Menurutnya, dalam Fiqih, pada dasarnya diperbolehkan menggunakan zat tertentu yang dilarang untuk kebutuhan medis.

Meskipun begitu, katanya, ada syarat yang begitu ketat jika hal itu nantinya dibolehkan.

Gus Fahrur, sapaannya, bahkan menyebut ada lima syarat khusus yang harus dipenuhi agar ganja untuk medis diperbolehkan secara agama.

“Intinya adalah diperbolehkan menggunakan ganja atau zat narkotika lainnya untuk menghilangkan rasa sakit, dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, bahwa kebutuhan pasien akan ganja itu sudah mencapai titik sangat diperlukan,” paparnya kepada KOMPAS.TV Kamis malam (30/6/2022).

Lantas yang kedua, lanjut Gus Fahrur, adanya petunjuk dokter ahli yang dapat dipercaya untuk memberikan saran bahwa obat narkotika itu mengandung apa yang bermanfaat bagi pasien.

“Ketiga, bahwa penggunaan ganja tersebut wajib dibatasi sejauh yang diperlukan,” paparnya.

Sedangkan Keempat, lanjut Gus Fahrur, obat tersebut harus digunakan secara khusus, jika sulit mendapatkan obat lainnya

“Kelima, penggunaan obat ganja ini tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pasien yang lebih besar.  misalnya  kecanduan penggunaan obat narkotika,” paparnya.

Gus Fahrur yang juga Wasekjen MUI Pusat itu juga mengingatkan soal ganja untuk medis ini yang juga bisa berpotensi disalahgunakan.

Untuk itulah, kata Gus Fahrur, perlu kajian lagi yang mendalam lagi terkait ganja untuk medis tlewat Bahtsul Masail, sebuah mekanisme di NU untuk merumuskan sebuah masalah terkait hukum.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Wapres Ma’ruf Amin meminta agar MUI mengkaji ganja untuk medis usai viral perjuangan seorang ibu agar ganja untuk medis dilegalkan di Indonesia.

Hal itu diungkap Wapres di Kantor MUI dan meminta mereka menyiapkan fatwa untuk penggunaan ganja atas alasan medis pada  Selasa (28/6/2022).

“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru,” kata Ma’ruf Amin.

“Artinya ada kriteria. Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” imbuhnya.(KOMPAS.TV).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed