Sudah Jadi Terpidana, Eks Bupati Labura Kembali Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Korupsi Biaya PBB

NASIONAL24 views
Mantan Bupati Labura Kharuddin Syah alias Haji Buyung kembali disidang dalam kasus korupsi biaya PBB.(KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)

MEDAN (MS) – Terpidana mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias Haji Buyung, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1/2022).

Kali ini, terpidana kasus suap eks pejabat Kementerian Keuangan itu dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi biaya pemungutan (BP) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp 2,18 miliar periode tahun 2013 hingga 2015.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Hendrik Sipahutar menyebutkan perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dalam kasus ini, Kharuddin didakwa melakukan korupsi dana biaya pemungutan PBB sektor perkebunan pada tahun anggaran 2013 hingga 2015 untuk Pemkab Labura sebesar Rp 2,18 miliar.

Jaksa menyebutkan, Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan dengan total Rp 2,5 miliar.

Dana itu disebut disalahgunakan dan diduga ditujukan untuk memperkaya diri sendiri. Haji Buyung disebut bekerja sama dengan sejumlah bawahannya dalam kasus korupsi ini.

Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labura itu digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labura.

Tindakan korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah, yang saat itu menjabat Bupati Labura, membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,18 miliar.

Terpidana kasus korupsi suap kepada staf di Kemenkeu RI itu tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sebab, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya.

“Uang pengganti tidak dikenakan, karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya,” sebut JPU usai persidangan.

Sebelumnya, pada April 2021, Buyung telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan suap kepada eks pejabat di Kemenkeu RI, Yaya Purnomo.

Suap itu diduga untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Pemkab Labura dari APBN 2017 serta DAK APBN 2018.
(KOMPAS.com).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed