Terbongkar, Wanita Simpan 7 Mayat Bayi dalam Botol Hasil Hubungan dengan Pacar di Kamar Kos

NASIONAL44 views
Ilustrasi garis polisi sebagai tanda bahwa di suatu tempat telah terjadi tindak kejahatan, contohnya perampokan. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Polrestabes makassar membongkar kasus aborsi dengan modus pelaku menyimpan janin bayi hingga membusuk di dalam botol minum yang disimpan dalam kardus.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Balangturungan, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Budhi menjelaskan kasus aborsi ini terungkap berawal ketika pemilik kos hendak membersihkan kamar kos miliknya. Saat itulah ditemukan sesuatu mencurigakan

“Saat itu, pemilik kos memerintahkan seseorang melakukan pembersihan. Ditemukan sesuatu mencurigakan, ternyata barang yang dicurigai itu diteliti menyerupai seorang bayi,” kata Budhi di Makassar, Rabu (8/6/2022).

Budhi melanjutkan saat sedang membersihkan kamar kos, saksi Nulfulah Anugrhwaty bersama pemilik kos melihat kardus di dalam kamar kontrakan nomor 3 yang disewa terduga pelaku wanita berinisial NW.

Menurut Budhi, NW mengontrak kamar kos sejak Desember 2021. Terduga pelaku disebut sempat beralasan pulang ke Kendari, lalu kembali lagi ke Makassar.

Tapi, setelah itu NW meminta izin pulang ke Toraja dengan alasan akan menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Selanjutnya, 6 bulan berlalu NW tak kunjung kembali dan tidak membayar sewa.

Budhi menuturkan pemilik kos kemudian membersihkan kamar kos yang sebelumnya disewa NW karena akan ada orang lain yang ingin menyewanya.

Lalu, saat kamar kos sedang dibersihkan dan pemilik akan memindahkan barang NW ke kamar gudang, tercium aroma tidak sedap yang berasal dari dalam kardus.

Kardus itu kemudian dikeluarkan di teras rumah. Pada Sabtu, 4 Juni 2022, pemilik kos bersama suaminya memanggil ketua RT beserta warga untuk membuka kardus tersebut.

Betapa kagetnya mereka ternyata kardus itu berisi tujuh janin bayi yang disimpan dalam beberapa botol minum plastik, dengan ditutup rapat menggunakan lakban dan ditutupi baju.

Disinyalir, jasad janin bayi yang ada di dalam botol plastik tersebut sudah dalam keadaan hancur terurai.

Mendapati hal itu, warga langsung melaporkan penemuan tersebut ke polisi dan ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian.

Polisi yang datang lalu menindaklanjuti temuan itu. Kemudian disimpulkan bahwa itu adalah janin bayi diperkirakan masih berusia lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi. Dari situ kita lakukan penyelidikan,” tutur Budhi.

“Dan pada hari ini kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu. Dan tidak lama kemudian, kita tangkap orang yang berbeda di Kalimantan.”

Budhi menyatakan, untuk sementara ini rangkaian penyelidikan masih sedang berlangsung, namun demikian pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Kita sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Namun, karena tersangka (pacar pelaku) masih dalam perjalanan, mohon sabar, besok bisa kita buka secara gamblang,” tuturnya.

Sedangkan untuk motif terduga pelaku, dari keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan badan lalu mengandung atau hamil. Akhirnya, anak itu digugurkan.

Dari pengakuan tersangka, kata Budhi, untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum ramuan.

Adapun perbuatan aborsi itu dilakukan sejak 2012 sampai sekarang. Tempat untuk melakukan aborsi pun berpindah-pindah.

“Namun ketika si bayi atau janin ini bisa di aborsi, ini agak menarik karena disimpan (dalam botol). Maka dari itu, nanti saya akan bedah kenapa yang bersangkutan bisa melakukan hal demikian,” ucapnya.

“Dia karyawan pekerjaannya dalam kesehatan, punya pengalaman medis. Pasangannya, (sudah diamankan) dia bersama pasangannya (saat aborsi).”(KOMPAS.TV).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed