Tok! Ini 5 Aturan Perayaan HUT ke-76 Republik Indonesia, Sudah Disahkan Mendagri Tito Karnavian

NASIONAL86 views
Mendagri Tito Karnavian. Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perayaan HUT ke-76 RI saat pandemi Covid-19. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)

JAKARTA (MS) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pedoman bagi dari para gubernur dan bupati/walikota di Indonesia terkait pelaksanaan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI) di tengah masih terjadinya Covid-19.

Dalam SE itu dijelaskan larangan menggelar lomba-lomba agustusan atau 17-an dan seandainya tetap diadakan maka digelar secara virtual.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

“Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” demikian kutipan sebagian isi surat edaran tersebut.

Berikut 5 aturan perayaan HUT ke-76 RI di tengah masa pandemi Covid-19:

1.Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.

5. Jika tetap ingin menggelar perlombaan, harus dikemas dalam bentuk perlombaan yang menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Sebelumnya, beberapa daerah juga sudah melarang masyarakat menggelar kegiatan perlombaan HUT Ke-76 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021.

Antara lain DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Lampung.

Alasannya, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 dan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Warga juga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan.(KOMPAS.TV).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed