UGM Minta Maaf Atas Kelambanan Merespon Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN


Rektor UGM Panut Mulyono dan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna saat jumpa pers.(KOMPAS.com/ WIJAYA KUSUMA)

YOGYAKARTA (MS) – Universitas Gadjah Mada ( UGM) mengakui telah terjadi kelambanan dalam merespon peristiwa dugaan pelecehan seksual di KKN pertengahan 2017 lalu. Karenanya, UGM meminta maaf atas kelambanan yang terjadi. “Berdasarkan temuan tim investigasi internal yang dibentuk, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa KKN kepada mahasiswa KKN yang lain,” ujar Rektor UGM Panut Mulyono, Jumat (07/12/2018).

Dugaan pelecehan seksual ini terjadi di sub-unit 2 Nasiri, Kabupaten Seram Barat, Provinsi Maluku, dalam periode KKN Juli – Agustus 2017. “UGM mengakui telah terjadi kelambanan dalam merespon peristiwa ini,” ucapnya. Baca juga: UGM Bentuk Tim Komite Etik untuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN Menurutnya, kelambanan ini telah berdampak serius secara psikologis, finansial, dan akademik pada terduga penyintas dan terduga pelaku.

UGM juga menyadari masih adanya budaya menyalahkan korban (blaming the victim) dan budaya ini berdampak pada lambatnya pemenuhan hak korban. “UGM meminta maaf atas kelambanan yang terjadi,” tegasnya. Disampaikannya, Universitas Gadjah Mada telah melakukan langkah-langkah strategis yakni membentuk tim fact finding yang bekerja dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian masyarakat.

“UGM juga membentuk tim evaluasi KKN yang bekerja sejak April – Juli 2018. Tim ini akan memperkuat dan memperdalam temuan tim fact finding,” urainya. Tak hanya itu, guna mengantisipasi dan mencegah kejadian yang sama terulang kembali, UGM juga membentuk tim penyusun kebijakan pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual.

“Tim ini sedang menyusun program – program terkait dengan pembenahan kelembagaan. UGM memahami kejadian ini secara mendalam dan belajar dari kesalahan untuk memperbaiki kehidupan kampus yang nirkekerasan,”urainya. (kps)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed