TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Badan Bantuan Hukum (BBH) dan Advokasi Indikator Kota Tebingtinggi melakukan penyuluhan hukum program BPHN Mengasuh di sekolah SMA KF Tandean dan SMA Budi Dharma Kota Tebingtinggi, Senin (20/03/2023).
Tim BBH dan Advokasi Indikator Kota Tebingtinggi Bambag Santoso SH didampingi nara sumbet Sri Rahayu SH serta Fadli Setiawan SH, Ade Riski Aulia Dalimunthe, kepada mimbarsumut.com mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum program BPHM Mengasuh tersebut langsung dari Kemenkumham.
Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, mulai 20 Maret sampai 14 April 2023. “Untuk Kota Tebingtinggi, ada 2 organisasi bantuan hukum yang ditunjuk Kemenkumham melakukan penyuluhan hukum program BPHN Mengasuh,” ujarnya.
Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman masalah hukum terhadap para pelajar dan mencegah kenakalan remaja yang semakin marak saat ini. “Ada hal – hal sepele dalam pergaulan generasi muda (pelajar) ternyata berdampak terhadap hukum,” jelas Bambang sembari memberikan contoh masalah memakai medsos (media sosial).
Diharapkan, melalui sosialisasi penyuluhan hukum program BPHN Mengasuh, para pelajar dan generasi muda di Kota Tebingtinggi dapat membentengi dirinya terjerat dari perbuatan yang melanggar hukum.
“Program ini akan kita sukseskan demi anak didik, supaya mereka jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Bambang Santoso disela – sela sosialisasi di sekolah SMA KF Tandean Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.
Laporan : napit