LABUHANBATU (mimbarsumut.com) – Ini namanya pria bejat moral, sudah beristri masih saja tega mencabuli tiga anak perempuan dibawah umur. Pria biadab ini akhirnya digiring ke Polres Labuhanbatu Utara.
Pelaku AH (41) warga Desa Sidua dua, Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu mencabuli tiga anak perempuan, sebut saja namanya Bunga (5), Ros (9) dan Mawar (7).
Pencabulan pertama kali dialami Bunga pada Maret 2022 disusul Ros dan Mawar pada Juni 2022.
Aksi cabul tersebut dilakukan dengan cara memangku korban sembari meraba – raba tubuh dan bagian terlarang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, kejadian tersebut terungkap ketika salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tentang kelakuan AH kepada dirinya.
Mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung melapor ke Kepala Desa tentang apa yang sudah dialami anaknya.
Selanjutnya, orang tua korban dan kepala desa membuat pengaduan ke kantor polisi.
Menyikapi laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu langsung mengamankan pelaku di kediamannya, Kamis (12/7).
Pelaku akan diancam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 dikerenakan korbannya lebih dari satu.
Ketiga korban akan didampingi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kab. Labuhanbatu Utara guna memberikan rasa aman kepada korban serta memulihkan psikologisnya.
Laporan : Samsul