Wakil Ketua DPRD di Kalteng Jadi Tersangka Suap Proyek Rp 300 M

Ilustrasi (dok.detikcom)
BARITO SELATAN (MS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menetapkan dua tersangka terkait dugaan suap. Nilai proyek APBD mencapai Rp 300 miliar.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni satu orang dari PT Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP) berinisial S dan oknum Wakil Ketua DPRD Barito Selatan berinisial HA.

“Penetapan tersangka tersebut, setelah tim penyidik mengekspos perkaranya dan hasilnya mendapatkan dua alat bukti, yakni ada keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa pemberian suap itu, bahkan menyerahkan dan membuat kuitansi serta bukti transfer uang dari rekening Rp500 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel), Douglas Oscar Berlian Riwoe, di Buntok, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (12/12/2018).

Ia mengatakan, tersangka berinisial S sudah diperiksa pada Senin (10/12). Namun karena tidak ada kuasa hukum yang mendampingi sehingga pemeriksaan hanya sebatas menanyakan apakah bersedia memberikan keterangan.

“Karena sesuai dengan Undang-Undang KUHP menyebutkan bahwa ancaman hukuman 5 tahun ke atas wajib didampingi kuasa hukum sehingga pemeriksaan terhadap tersangka berinisial S dihentikan sementara dan tersangka langsung kami tahan,” ujarnya.

Douglas mengatakan untuk pemeriksaan terhadap tersangka HA dijadwalkan pada Selasa (11/12), namun tidak hadir. Padahal yang bersangkutan sudah berjanji akan hadir ke Kejari Barsel.

“Karena tidak hadir, kita kembali melayangkan surat pemanggilan dan suratnya dititipkan kepada kuasa hukumnya yang datang ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Kita meminta kepada HA harus hadir memenuhi panggilan pada Kamis (13/12) besok,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, dugaan suap tersebut ada terkait dengan tujuh paket proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp 300 miliar.

Pihaknya melihat proyek tahun jamak ini bisa dianggarkan dan dilaksanakan berasal dari nota kesepahaman (MoU).

“Beliau sebagai salah satu oknum Wakil Ketua DPRD tidak sah menandatangani MoU tersebut, sebab yang bersangkutan kapasitasnya sebagai terdakwa,” katanya.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD pasal 412 disebutkan bahwa kalau dalam status terdakwa harus diberhentikan sementara. Berarti yang bersangkutan tidak boleh melakukan hal apapun dalam kapasitas sebagai anggota dewan.

Selain itu, kata dia, dugaan suap proyek ini akan terus dikembangkan. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening tujuh rekanan maupun pihak terkait lainnya dalam proses lelang proyek tersebut.

“Kenapa demikian, karena salah satu tersangka yang sudah kita tahan menyatakan bahwa ada indikasi proyek ‘multiyears’ ini dikuasai pihak tertentu, makanya harus kita buka semua rekening terkait proses lelangnya,” kata Douglas. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed