BATUBARA (MS) – Guru honor dan tenaga kependidikan yang bertugas di Sekolah Dasar (SD) dan SMP Negeri dan Swasta di Kab. Batubara akan mendapatkan tambahan penghasilan dari dana JPS.
Para guru honor sangat berterimakasih kepada Bupati Batubara dan Kadisdik yang telah memperhatikan nasib guru honor ditengah pandemi Covid-19 yang masih terus mendera.
Kadisdik Kab. Batubara mengeluarkan Surat Edaran bernomor 420/2896-DS tanggal 21 Juli 2020 tersebut ditandatangani Sekretaris Disdik Batubara Darwinson Tumanggor.
Surat Edaran tersebut dikirimkan kepada Kepala UPTD SD/SMP negeri dan swasta se – Kab. Batubara.
Kepala Dinas Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus melalui Sekretarisnya Darwinson Tumanggor, Rabu (22/07/2020) mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk mengurangi beban ekonomi guru dan tenaga kependidikan non PNS akibat dampak Covid-19.
Namun, dikatakan Tumanggor bukan berarti seluruh guru dan tenaga kependidikan non PNS otomatis memperoleh dana JPS.
“Ada syarat yang harus dipenuhi yakni pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima bantuan JPS harus sudah menikah dan bukan merupakan istri / suami dari PNS /TNI / Polri / BUMN,” terang Tumanggor.
Selain dua syarat di atas Tumanggor juga memberi syarat lain yakni harus mendaftar ke kantor Kepala Desa / Lurah setempat sesuai domisili.
Juga disebutkan dalam surat tersebut, apabila terdapat kendala dalam hal pendaftaran maka pendidik dan tenaga kependidikan non PNS disarankan menghubungi Bidang Data Dinas Sosial melalui Aziz HP. 0822 7396 8244.
Laporan : Sutan S