SKB UU ITE Bukan Produk Hukum, Tak Berlaku Surut

PENDIDIKAN13 views
Ilustrasi transaksi elektronik (Istockphoto/ Dusanpetkovic)

JAKARTA (MS) — Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pemerintah mengatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman implementasi UU ITE bukan suatu produk hukum.

Dengan demikian, pedoman tersebut tak berlaku surut terhadap perkara-perkara yang sudah berlalu atau sudah divonis hakim.

“Jadi kalau dikatakan berlaku surut, tidak. Cuma permasalahannya begini ‘Pak bagaimana kalau perkaranya ini sedang proses penyidikan atau sedang diproses’. Ini tetap bisa dipedomani, jadi tidak berlaku surut,” kata Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/6).

Artinya, aparat tidak dapat menjadikan pedoman ini untuk memperbaiki putusan hukum terhadap perkara-perkara sejenis yang telah terjadi sebelumnya.

Sugeng menjelaskan bahwa SKB yang telah diteken oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanudin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini merupakan bentuk komitmen penegak hukum untuk dapat menggunakan UU ITE sebagaimana mestinya.

Pedoman ini, kata dia, diperlukan untuk mengatasi sejumlah penafsiran-penafsiran yang mungkin dapat terjadi dalam menggunakan payung hukum ini.

“Jadi memang, keputusan bersama ini bukan salah satu produk hukum,” ucapnya Sugeng yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kemenko Polhukam.

“Misalnya, sebelum kejadian lahirnya pedoman ini. Kalau mengacu pedoman ini mestinya bukan tindak pidana atau tidak diproses itu bagaimana, ya enggak bisa,” ujar dia.

Sebagai informasi, SKB nantinya akan menjadi rujukan dalam penerapan sejumlah pasal-pasal yang dinilai bersifat karet dalam UU ITE.

Adapun beberapa pasal yang diberi pedoman implementasi dalam UU ITE ini ialah pasal 27, 28, 29 dan 36. Banyak yang menilai, pasal-pasal tersebut menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Menko Polhukam Mahfud MD berharap agar pedoman ini dapat menjadi jalan agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. SKB, kata dia, akan berlaku selama proses revisi UU ITE dilakukan.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” kata Mahfud di kantornya, Rabu (23/6).

Mahfud menyebut SKB ini memang dibuat setelah pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor hingga pelapor.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed