NIAS SELATAN (MS) – Warga Desa Galombanua II Kecamatan Somambawa bersama Akrindo Kepulauan Nias demo di kantor Bupati Nias Selatan, Jln Arah Lagundri KM.5 untuk menyampaikan aspirasi, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa T.A 2020 dan pemotongan honor perangkat desa yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kades Golambanua II Osaraoziduhu Laia.
Aksi demo yang difasilitasi DPD Akrindo Kepulauan Nias bersama ketua BPD dan Aparat Desa Golambanua II diterima Wabup Nisel Firman Giawa, Sekdakab dan Inspektorat di luar pagar kantor Bupati Nias Selatan, Selasa (8/09/2021).
Ketua Akrindo kepulauan Nias Edison Sarumaha dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk memfasilitasi masyarakat Desa Golambanua II Kecamatan Somambawa, dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Terkait keresahan masyarakat, dimana kepala desa diduga terindikasi melakukan korupsi DD dan ADD tahun 2020 dan sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak pemerintah daerah serta pihak penegak hukum di wilayah Kabupaten Nias Selatan, sebut Edison.
Sokhinaso Hulu sebagai Ketua BPD Golambanua II Kecamatan Somambawa menyampaikan tuntutan bahwa masyarakat desa Golambanua II Kecamatan Somambawa menolak kepala Desa Golambanua II, Osaraoziduhu Laia, S.Pd karena kepala desa tidak melibatkan perangkat desa dalam roda pemerintahan desa dan bahkan gaji perangkat desa sebesar Rp. 150.000 dipotong dengan alasan ada peraturan Bupati.
Selain itu, BPD tidak pernah dilibatkan untuk mengetahui segala Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2020 dan bahkan Dana ADD/DD yang sudah ditarik dari Bank oleh kepala desa bersama dengan kaur Keuangan
Ditambahkan lagi, segala aset desa ada di rumahnya kepala desa dan pihak Inspektorat Nisel (Nias Selatan) sudah melihat langsung di lapangan bahwa segala aset ada di rumah kepala desa.
“Kami memohon kepada Bupati Nias Selatan agar menghunjuk pejabat sementara sebagai kepala desa Golambanua II Kecamatan Somambawa,” pinta Sokhinaso Hulu.
Kami merasa kecewa atas penegakan hukum di wilayah Nias Selatan ini karena terkesan diperlambat khususnya kasus Kepala Desa Golambanua II.
Untuk itu, kami berharap agar secepatnya kasus ini diselesaikan dan disampaikan kepada kami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar tidak terjadi yang hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat ,” ungkap Sokhinaso Hulu.
Firman Giawa wakil Bupati Nias Selatan menyampaikan terkait tuntutan masyarakat, ia meminta jangan sekali-sekali dibiarkan koruptor di wilayah Nias Selatan.
Terkait tuntutan pencopotan kepala desa, wakil Bupati mengatakan untuk mencopot kepala desa Golambanua II Kecamatan Somambawa masih harus meninggu proses hukum.
Masalah pemotongan gaji perangkat desa dengan alasan ada peraturan Bupati Nias Selatan, secara tegas wakil Bupati mengatakan tidak ada aturan mengenai pemotongan honor perangkat desa.
Mengenai tempat atau domisili kepala desa harus tinggal di wilayah desa yang ia pimpin karena saat mencalonkan sudah ditandatangani diatas materai 10.000. Kalau itu benar maka kita akan proses, bila sudah selesai LHP nya paling lama besok dan dalam minggu ini diturunkan disposisi bila dinyatakan dia bersalah sesuai dengan proses hukum,” jelasnya.
Laporan : tim