
NIAS SELATAN (MS) – Personil Kepolisian Sektor Lolowau Resor Nias Selatan kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling (Tuo Nifaro) sebanyak 560 liter dalam operasi Pekat di jalan umum Desa Sisarahili Kecamatan Onohazumba, Senin malam, (11/02).
Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar kepada Wartawan, menjelaskan bahwa 560 liter minuman keras jenis tuak suling tersebut dikemas dalam 16 jerigen, dimana masing-masing jerigen berisi 35 liter.
Awalnya, petugas mencurigai satu unit kendaraan truk beroda 6 hendak melintas, lalu menghentikan dan melakukan pemeriksaan surat-surat dan barang bawaan truk tersebut, ternyata truk dengan nomor kendaraan BB 8431 WA membawa 16 jerigen yang berisi cairan, setelah diperiksa ternyata tuo nifaro.
Akhirnya petugas langsung mengamankan truk bersama sopir ke Polsek Lolowau untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pengemudi mobil bernama Yusuf R. Laia warga Desa Simandaolo. Menurut pengakuan sopir truk saat dimintai keterangan, mengungkapkan bahwa tuak suling tersebut akan diantar kepada 4 orang pemilik, yakni 8 jerigen (280 Liter) akan diantar ke 2 orang pemilik di Desa Hilinamazihono, 4 jerigen (140 liter) merupakan pesanan 1 orang pemilik di Desa Simandraolo dan 4 jerigen (140 liter) sisanya akan diantar kepada seorang warga di Godu Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan.
“Pengemudi truk mengaku dijanjikan upah 50 ribu rupiah per jerigen apabila tuak suling tersebut sampai kepada pemesan” ungkap Yunus kepada wartawan.
Kapolsek Iptu A. Yunus Siregar mengingatkan masyarakat agar tidak menjual ataupun mengedarkan tuak suling tersebut di wilayah Kabupaten Nias Selatan khususnya di wilayah hukum Polsek Lolowau.
Tuak Suling merupakan salah satu target kita, selain tidak memiliki izin, juga untuk menegakkan Perbup Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di kabupaten Nias Selatan.
“Kita akan terus melaksanakan operasi Pekat di wilayah kita, guna menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.
Laporan : Sumangeli Mendrofa