TANJUNGBALAI (MS) – Satu unit rumah di Dusun X Desa Sei Dua Hulu Kec.Simpang Empat Kab. Asahan, milik Nurdin Sirait alias Naridin (54), dilalap si ‘jago merah’, Rabu (23/10).
Kapolsek Simpang Empat AKP H Limpong, melalui Kanit Reskrim Ipda Muhammad Rony, kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
Menurut keterangan korban Nurdin, sekitar pukul 12.00 WIB, ia melihat api sudah menyala dari dari cok listrik yang berada di ruang tengah rumahnya.
Kemudian korban memanggil saksi 1 Awaluddin alias Awal dan saksi 2 Abdul khalik Sibuea alias khalik untuk membantu memadamkan api.
Namun karena api sudah menyebar ke seluruh bagian rumah sehingga korban dan seluruh penghuni rumah segera keluar untuk meninggalkan rumah tersebut.
Api melalap seisi rumah, kerugian ditaksir Rp. 50 juta dan api berhasil dipadamkan masyarakat.
Laporan : Gani