NIAS SELATAN (MS) – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum Tahun 2019 yang digelar KPU Nias Selatan, pada hari ketiga yang berlangsung di Hall Defnas Telukdalam, Sabtu (4/5), Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang C1 TPS se – Kecamatan Ulunoyo.
Demikian dikatakan Bawaslu Nias Selatan melalui surat Nomor : 200/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/VI/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal rekomendasi penghitungan suara ulang yang ditunjukkan Kepada KPU Kabupaten Nias Selatan.
Surat yang ditanda tangani Ketua Pilipus F. Sarumaha, S.Pd, M.S tersebut menyatakan bahwa bersadarkan hasil pengawasan dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kec. Ulunoyo Kab. Nias Selatan, ditemukan ketidak sesuaian hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan dengan data C1 di TPS se Kecamatan Ulunoyo.
Berdasarkan hal tersebut Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kab. Nias Selatan untuk, membuka C1 Hologram, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota yang ada dikotak suara masing – masing TPS se – Kec. Ulunoyo.
Kedua, agar perolehan suara C1 berhologram untuk DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS se Kec.Ulunoyo dituangkan dalam DA1 plano untuk DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota tingkat Kecamatan Ulunoyo.
Menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Nias Selatan, pimpinan sidang panel 1 Meidanariang Hulu, MM bersama Yulianus Gulo, SE memerintahkan ketua dan anggota PPK Kec. Ulunoyo untuk membuka kotak suara sebagaimana rekomendasi Bawaslu Nias Selatan dan selanjutnya PPK Ulunoyo membuka dan membacakan hasil C1 Hologram.
Dari pantauan Mimbar Sumut hingga pukul 22.50 WIB, pembacaan C1 hologram dari TPS se Kec. Ulunoyo masih berlangsung.
Sebelumnya para saksi melakukan protes kepada KPU Nias Selatan untuk tidak serta merta melakukan apa yang direkomedasikan Bawaslu.
“Harusnya KPU Nias Selatan mencermati terlebih dahulu, apa yang diminta oleh Bawaslu, ini sangat lucu, selama dua hari kami para saksi meminta di beberapa kecamatan untuk dibuka C1, namun tidak digubris oleh pimpinan sidang, sementara hari ini di Kec. Ulunoyo, para saksi menerima dan tidak ada persoalan, justru Bawaslu merekomedasikan untuk membuka C1 dan ditindaklanjuti KPU Nas Selatan, sementara permintaan dari kami para saksi tidak dihiraukan,” ucap beberapa saksi Parpol.
Sementara itu PPK Ulunoyo menyampaikan tanggapan agar Bawaslu Nias Selatan juga melakukan hal yang sama kepada PPK Kecamatan lain yang sudah diprotes oleh saksi, jangan pilih kasih, kata Fransiskus Halawa sebelum membacakan C1 hologram.
Hingga pukul 22.55, pembacaan hasil perolehan suara dari PPK Lolowau di panel 2 telah selesai. Panel 1 PPK Pulau – Pulau Batu Barat, Pulau – Pulau Batu telah selesai. Sementara PPK Amandraya dipending, PPK Ulunoyo masih berlanjut, sedangkan panel 2 yakni PPK Boronadu, Tanah Masa, Huruna, Ulususua, Lolowau telah selesai, PPK Simuk masih berlangsung.
Laporan : Sumangeli Mendrofa
Ada apa? Bolehkah ”sekali saja”! dakam sejarahnya pemilu di Nias Selatan tidak bermasalah? atau masalahnya (kalau ada) tidak sampai terekspos sampai tingkat Nasional? Ooooh Nias Selatanku.
Sebaiknya dibeberapa TPS di Ulunoyo diadakan PSU seperti di Hilimaera,Ambukha 1,Amorosa dan Hiliwaebu dengan alasan bahwa tidak masuk akal memilih yg sudah pergi keseberang sebagai bukti diTPS 2 HILIWAEBU DPT 212 yg memilih jg 212 tdk ada yg alpa dan begitu didi TPS lain.