NIAS SELATAN (MS) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan, menetapkan Bupati terpilih hasil Pemilu pada 9 Desember tahun 2020, Sabtu (20/03/2021) di Aula BKPN Jalan Baru Kota Telukdalam Kabupaten Nisel.
Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi RI, bahwa pemohon calon Bupati dan wakil bupati Nisel nomor 2, Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru tidak terbukti secara hukum terhadap tuduhan kepada termohon calon Bupati dan wakil Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha SH MH – Firman Giawa SH MH.
Sehingga KPU Nias Selatan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Nias Selatan tahun 2020, berdasarkan keputusan KPUD Nisel nomor : 04 / PL.02.7 – Kpt / 1214 / KPU – kab / III / 2021, adalah Dr. Hilarius Duha. SH MH – Firman Giawa. SH MH.
Hadir dalam rapat penetapan tersebut, para pimpinan ketua partai politik pengusung calon Bupati / wakil Bupati Dr. Hilarius Duha. SH MH – Firman Giawa. SH MH.
Rapat penetapan Bupati / wakil Bupati Nisel tersebut mendapat pengamanan ketat dari personil Polres Nisel dibawah kendali AKBP Arke Furman Ambat. SIK MH.
Kegiatan dilaksanakan sesuai Prokes (Protokol Kesehatan ) oleh tim gugus COVID-19 dan tenaga medis dinas kesehatan Nisel dipimpin dr H Kurniawan Duha.
Ketua KPUD Nisel Repa Duha SPd langsung membuka acara pleno terbuka penetapan bupati terpilih tahun 2020. Hadir seluruh komisioner KPU dan Sekretaris KPUD Nisel Hubertus Manao SH.
Hadir juga, Forkopimda Nisel, Sekda Ir Ikhtiar Duha SE MM bersama jajaran kepala OPD.
Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa ST menyampaikan selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih (petahana) Hilarius Duha – Firman Giawa (Wabup baru)
Laporan : Duha