Paslon Bupati Labura Ahmad Rizal dan Wakil Bupati Darno Gagal Ikut Pilkada 2024

Labura, POLITIK, RAGAM441 views

LABURA (mimbarsumut.com) – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal – Darno gagal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM) sebagai calon bupati dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024.

Demikian disampaikan Ketua KPU Labura Adi Susanto bersama 4 orang komisioner lainnya sesuai jadwal tahapan perbaikan akhir data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno, Minggu (22/9) dini hari.

Data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno setelah diperbaiki dan diverifikasi oleh KPU Labura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun LO Paslon Ahmad Rizal – Darno saat diumumkan, tidak satu pun berada di Kantor KPU Labura Jalan Angkatan 66 Lingkungan 4 Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Pantauan media, Sabtu (21/9) malam, terlihat bakal Cawabup Darno bersama 2 orang datang memasuki Kantor KPU Labura terkait verifikasi data dan dokumen. Tapi bakal Cabup Ahmad Rizal tidak terlihat sama sekali.

Sekitar jam 23.00 WIB, Darno dan 2 orang lainnya meninggalkan Kantor KPU Labura. Hingga usai KPU Labura mengumumkan hasil verifikasi perbaikan akhir dokumen, Darno atau LO tak kunjung tiba.

“Berdasarkan pleno setelah verifikasi administrasi, hasil kesimpulannya ada beberapa dokumen dari bakal Paslon tidak memenuhi syarat. Dokumen harus kami serahkan kepada Bawaslu karena LO tidak berada di tempat,” kata Adi Susanto saat konferensi pers, Minggu (22/9) sekitar jam 00.15 WIB dini hari.

Adi juga menjelaskan bahwa dokumen yang tidak memenuhi syarat yakni dari Calon Bupati Ahmad Rizal, sedangkan Calon Wakil Bupati Darno telah memenuhi syarat.

“Ada beberapa dokumen yang tidak memenuhi syarat yaitu terkait dokumen mengenai ijazah. Kita simpulkan setelah verifikasi dan tanggapan masyarakat ditindaklanjuti, akhirnya kita simpulkan bakal Paslon terutama calon bupati kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ucap Adi Susanto.

Kemudian Adi mengatakan jika dokumen calon wakil bupati semuanya memenuhi syarat. “Yang tidak memenuhi syarat ijazah paket C Ahmad Rizal, walaupun hanya satu item itu syarat mutlak dan itu menjadi penyebabnya,” cetusnya.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed