TAPUT (mimbarsumut.com) – Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara Dapil IX, Viktor Silaen SE MM, sosialisasikan Peraturan Perundang undangan Ranperda Ketenteraman masyarakat dan Ketertiban Umum di aula HKBP Pakpahan, Desa Pakpahan, Kec. Pangaribuan, Kab. Tapanuli Utara,
Senin (5/8/2024).
Sosialisasi Ranperda tersebut dihadiri masyarakat dari 26 desa se – Kecamatan Pangaribuan.
Viktor Silaen mengatakan masyarakat harus mengetahui peraturan daerah demi terwujudnya ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dan untuk tidak terjerat hukum.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah), Ranperda Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum tersebut, harus terlebih dahulu disosialisasikan ke tengah – tengah masyarakat.
“Sosialisasi Ranperda ini akan ditetapkan jadi Perda,” tegas anggota DPRD Sumut Viktor Silaen yang berasal dari Dapil Sumut IX yang meliputi, Kabupaten Toba, Samosir, Taput, Humbahas, Tapteng dan Kota Sibolga.
Sementara nara sumber Alfan Sihombing senada mengatakan perlunya masyarakat mengetahui peraturan perundang undangan supaya masyarakat tidak terjerat hukum.
“Jadi sosialisasi Ranperda ini bertujuan supaya masyarakat mengetahuinya dan mengerti efeknya jika melanggar Perda tersebut. Dengan demikian masyarakat tidak bertindak semaunya karena sudah tahu sanksi hukumnya,” ujar Alfan Sihombing.
Laporan : sofian candra lase