BATUBARA (MS) – Polres Batubara beserta jajaran dan Instansi terkait memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1,678,98 gram dengan cara direbus, Senin (13/1) di halaman Mapolres Batubara.
Pemusnahaan sabu itu disaksikan Kepala BNNK Batubara, Kejari Batubara, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut serta anggota DPRD Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, dalam upaya pemberantasan narkoba, pihaknya berharap adanya dukungan dari seluruh masyarakat di Kabupaten Batubara.
“Kita harapkan kerjasamanya dan koordinasi kepada seluruh masyarakat Batubara. Mari bersama-sama kita berantas narkoba. Tanpa adanya dukungan seluruh pihak, sepertinya kami tidak mampu. Dengan keterbatasan personel dan luas wilayah yang cukup luas,” katanya.
Sebelum pemusnahan 1,678,98 gram sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menggelar konferensi pers terkait pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Batubara.
Dimana sejak 22 Desember 2019 – 6 Januari 2020, Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 16 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 29,72 gram sabu. 30,20 gram ekstasi/90 butir ekstasi dan 1,94 gram ganja.
Laporan : Sutan S