BINJAI (mimbarsumut.com) –
Lokalisasi judi modus tembak ikan, jackpot, dan bola putar yang berada di Jalan Ade irma Suryani, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, membuat warga sudah sangat resah.
Mirisnya, ditengah – tengah sekolah Yayasan Ahmad Yani dan rumah ibadah serta penduduknya padat ini masih beroperasi bebas alias kebal hukum. Tidak hanya itu, sesuai perintah presiden Republik Indonesia tentang pelarangan segala bentuk judi, tidak berlaku bagi bandar judi yang satu ini dan bahkan menentangnya.
Warga setempat, Muhammad Ibnu (38) meminta kepada Polisi khususnya Polres Binjai untuk segera menangkap bandar judi itu dan menutup lokasi bisnis haram tersebut.
“Jangan buat kampung kami rusak dengan keberadaan bisnis haram anda. Kami minta kepada pengelola atau bandar judi itu segera minggat dari pemukiman kami sebelum amarah warga keluar”, tegas bapak dua anak ini kepada wartawan, Kamis. (05/09/2024)
Seperti diberitakan sebelumnya, lokalisasi judi tembak ikan, jackpot, dan bola putar yang berada di Jalan Ade irma Suryani, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, beroperasi bebas tanpa ada gangguan dari manapun dan terkesan kebal hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Binjai. Walaupun wartawan media ini mencoba konfirmasi Kapolres Binjai, namun enggan menjawab.
Laporan : arman zebua