KPUD Nias Selatan Kordinasi Dengan Dinas Dukcapil dan Polres Verifikasi DPB

Kepala Dinas Dukcapil Nisel Deri Dohude menyambut komisioner KPUD Nisel

TELUKDALAM (mimbarsumut.com) – KPUD Kabupaten Nias Selatan, membangun komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pencermatan dan verifikasi data pemilih berkelanjutan (DPB) tentang Data Anomali, Ganda, dan Purna bakti personil Polri Kabupaten Nias Selatan.

Ketua KPUD Kabupaten Nisel Repa Duha dan anggota Edward Duha sebagai Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Sekretaris Hubertus Manao langsung menemui Kepala Dinas Dukcapil di ruang kerjanya untuk koordinasi tentang data pemilih, Kamis (19/05/2022).

Kepala Dinas Dukcapil Nisel Deri Dohude menyambut baik kedatangan Ketua dan anggota KPUD Nisel di kantornya Jalan Arah Lagundri KM 5, Kabupaten Nisel Provinsi Sumatera Utara.

Tombur Marbun dan Ketua KPUD bersama Sekretaris KPUD Nisel

Usai dari Dinas Dukcapil, KPUD Nisel juga melakukan koordinasi dengan Polres Nisel dalam rangka verifikasi data pemilih berkelanjutan tentang data personil Polri yang memasuki Purnabakti sesuai Surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : B/58/III/IPP.1.1.3/2022/Ditelkam yang memasuki Purna Bhakti periode 2020 s/d 2024.

Kedatangan Ketua KPUD diterima Kasat Intel AKP Tombur Marbun SH. Ketua KPUD Nisel sangat berterimakasih dan mengapresiasi Dinas Dukcapil yang telah membantu KPU Nias Selatan dalam setiap verifikasi data pemilih secara berkelanjutan sehingga mendapatkan data yang valid dan berkualitas.

Tujuan untuk bersinergi bekerja sama pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dipesta demokrasi serentak yang dilaksanakan, 14 Februari 2024. Dimana, saat ini jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada periode April 2022 dengan jumlah laki – laki 87.777 dan perempuan 90.620 dengan jumlah DPB 178.397.

Repa Duha sangat berharap kepada masyarakat Nias Selatan untuk tanggapan dan masukan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang sedang berlangsung saat ini dengan beberapa kategori, perubahan / perbaikan data pemilih, pemilih baru / pemilih pemula, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dimana formulir masukan dan tanggapan terhadap DPB dapat diperoleh melalui alamat website :kab-niasselatan.kpu.go.id atau langsung dapat disampaikan di kantor KPU Nias Selatan Jalan Pelita – Pasir Putih No. 10 Kel. Pasar Telukdalam, dapat menghubungi WA 0852 7513 6671.

“Kegiatan dimaksud sebagaimana dengan Peratutan KPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ,” jelasnya.

Laporan : Duha

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed