Ombudsman RI Perwakilan Sumut Harus Tegas Hadirkan Wali Kota Binjai Terima LAHP

Binjai, RAGAM25 views
Wali Kota Binjai Amir Hamzah

BINJAI (mimbarsumut.com) – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara harus tegas memanggil dan menghadirkan Amir Hamzah Walikota Binjai untuk datang ke kantor Ombudsman RI perwakikan Sumatera Utara menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus penelantaran dan penyalahgunaan wewenang dengan saksi pelapor Tiur Zuliyanti Simatupang dan Saksi Terlapor Adri Rivanto.

Tidak hanya menghadirkan, sejatinya Abiyadi Siregar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara harus menjelaskan isi Pokok LAHP perkara yang ditangani Ombudsman RI tersebut kepada Amir Hamzah Walikota Binjai untuk segera melaksanakan sebagaimana yang dituangkan dalam LAHP yang dimaksud, agar didapat penyelesaian dalam pokok perkaranya.

Jika Amir Hamzah Wali kota Binjai tak datang Jumat (18/03/2022) ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara sebagaimana sudah dijadwal ulang kembali, maka Abiyadi Siregar sudah patut memanggil paksa dengan meminta bantuan Polri untuk menghadirkan Amir Hamzah Wali Kota Binjai, sebagaimana amanat Undang-undang Ombudsman RI.

Saya sangat berharap Amir Hamzah datang ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera sebagai iktikad baik dari seorang pemimpin yang dihormati masyarakat, ujar Tiur Zulianti sambil menangis kepada Media Rabu (16/03/2022)

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed