Pemko dan Polres Tebingtinggi Tandatangani MoU, Cegah Korban Lakalantas Di Kalangan Pelajar

PENDIDIKAN, RAGAM128 views
Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dan Kapolres AKBP Sunadi melakukan salam komando usai menandatangani MoU terkait ketertiban berlalulintas di kalangan pelajar disela-sela peringatan Hardiknas tahun 2019 di Lapangan Sepakbola Ramlan Yatim, Kecamatan Rambutan, Kamis (2/5).

TEBINGTINGGI (MS) – Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Polres menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk mencegah terjadinya korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di kalangan pelajar.

“Pemko Tebingtinggi sejatinya memang melarang anak-anak (pelajar) untuk mengendarai kendaraan bermotor, apalagi saat pergi dan pulang sekolah.

Karena, tidak ada alasan orangtua sayang kepada anak lalu memberikan sepedamotor kepada putra-putrinya,” ujar Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan ketika diwawancarai Mimbar Sumut usai menandatangani MoU dengan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi terkait ketertiban berlalulintas dikalangan pelajar, disela-sela upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2019 di Lapangan Sepakbola Ramlan Yatim, Kecamatan Rambutan, Kamis (2/5).

Lebih lanjut Walikota menyatakan bahwa para pelajar itu dinilai belum memiliki pemikiran, mental dan emosional yang matang dalam mengemudi kendaraannya di jalan raya. Sehingga, dianggap sangat rentan mengalami kecelakaan lalulintas.

“Kita ketahui bersama, keterbatasan pemikiran dan emosional mereka dalam berkendara digadang-gadang sebagai penyebab utama terjadinya lakalantas di jalanan.

Oleh karenanya, berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, seseorang itu boleh mengendarai kendaraan bermotor jika sudah berusia 17 tahun ke atas, dan itu yang kita harapkan,” imbau Umar Zunaidi.

Sementara, pada kesempatan yang sama, Kapolres AKBP Sunadi menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh di tahun 2018 tercatat ada 162 kasus kecelakaan di Wilkum Polres Tebingtinggi dan menelan korban jiwa sebanyak 38 orang, dimana para korbannya didominasi usia produktif yaitu 16 – 25 tahun.

Sunadi menyebutkan, agar para orangtua ke depannya jangan sesekali memberi izin kepada anak-anaknya yang belum cukup umur untuk membawa sepedamotor ke jalan raya.

“Karena hal itu bisa membahayakan keselamatan jiwa anak mereka maupun diri orang lain,” imbuh Kapolres.

Adapun isi perjanjian dari kedua belah pihak itu yakni meminta kepada seluruh pihak sekolah di Tebingtinggi dan pihak terkait lainnya untuk membuat aturan secara tertulis terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi seluruh siswa saat bersekolah, sehingga tidak ada lagi korban Lakalantas di kalangan pelajar.

Laporan : Sarmando Saragi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed