Perjalanan dan Problematika Bawaslu Nias Selatan, Dalam 1 Periode Sudah 3 Kali Ganti Ketua

Yakobo Duha SPd JaDI Nisel

TELUK DALAM (MS) – Sejarah Bawaslu Nias Selatan sudah tiga (3) kali melakukan pergantian Ketua Bawaslu dan terbanyak mendapatkan saksi berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), selama periode 2018 – 2023. Bawaslu Nias Selatan, telah tiga kali melakukan pergantian jabatan ketua selama periode 2018 – 2023.

Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum ) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun 2018 – 2019, Pilipus Famazokhi Sarumaha SPd diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pemilu dengan Putusan No.225-PKE-DKPP/VIII/2019.

Maka berdasarkan hasil pleno Komisioner Bawaslu Nias Selatan, Alismawati Hulu SPd terpilih sebagai Ketua Bawaslu tahun 2019 – 2020. Tidak lama menjabat ketua Bawaslu Nias Selatan, Alismawati Hulu, kembali diberhentikan dari jabatan ketua, dikarenakan, terbukti kembali melakukan Pelanggaran Kode Etik (PKE) Penyelenggara Pemilu, berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, No.105-PKE-DKPP/X/2020.

Sehinggah kembali dilaksanakan pergantian jabatan ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pleno, Harapan Bawaulu, SE MM terpilih sebagai Ketua Bawaslu Nias Selatan tahun 2020 – 2023.

Kasus terbanyak pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu se – Sumatera Utara adalah Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Namun berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hal ini akibat oknum Pengawas Pemilu yang tidak profesional, berintegritas, kapabilitas dan tidak indenpenden, dalam melaksanakan tupoksinya, sehingga dampaknya melanggar sumpah dan janji.

Berbagai putusan DKPP mulai dari peringatan, peringatan keras, serta pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Nias Selatan, hal ini tidak memberi efek jera.

Demikian dipaparkan Komisioner Bawaslu Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang, Koordinator Divisi Pengawasan. “Bawslu Nias Selatan terbanyak diadukan di DKPP ,” tegasnya.

Bawaslu Nias Selatan terbanyak aduan ke DKPP dan 3 (tiga) kali melakukan pergantian jabatan ketua akibat melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini menjadi tantangan dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Salah seorang Dosen Universitas Nias Raya (UNIRAYA), Tobias Duha S.Kom M.Kom, Selasa (14/12/2021) mengungkapkan kondisi ini, merupakan evaluasi untuk Bawaslu RI, dalam merekrut Pengawas Pemilu kedepan dan masukan ke DKPP dalam memberikan sangsi tegas, kepada setiap orang yang terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, sehinggah dapat meminimalisir potensi kecurangan dan pelanggaran Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah ) di wilayah Kabupaten Nisel.

Penulis : Yakobo Duha, SPd
Pemantau Pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Nias Selatan. (red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed