Polisi Tangkap Polwan Gadungan Di Paluta

Paluta, RAGAM20 views
Polwan gadungan

PALUTA (mimbarsumut.com) – Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang polisi wanita (Polwan) gadungan yang menipu Aminah Harahap (35) warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

“Polwan gadungan itu yakni FS (23) warga Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhan Batu Utara,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman S. Elhaj, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Roman menyebutkan, aksi penipuan yang  dilakukan wanita itu, berawal saat dirinya datang ke rumah Aminah di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Saat itu, wanita tersebut datang dengan maksud mengontrak rumah disamping kediaman Aminah.

Kepada Aminah, FS mengaku jika dirinya seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapsel.

“Pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan terhadap Aminah,” ucapnya.

Kapolres mengatakan, saat itu tersangka bercerita kepada korban, bahwa FS berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motor Aminah yang sedang ditahan di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Bahkan, FS mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di rumah tahanan.

Terperdaya akan kata-kata manis FS, Aminah bahkan rela menyerah sejumlah uang kepada FS, untuk membantu pengurusan masalah yang dialaminya.

“Yang pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp2 juta, kedua sebanyak Rp2 juta, ketiga sebanyak Rp4 juta, dan terakhir tersangka meminta uang sebanyak Rp5 juta,” katanya.

Roman menjelaskan, meski korban sudah menyerahkan uang dengan total Rp13 juta, urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan, tak juga terlaksana.

Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah, sehingga hal tersebut dilaporkan ke Polsek Pandang Bolak.

“Setelah diselidiki ternyata FS adalah Polwan gadungan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak,” kata Kapolres Tapsel. (ant)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed