TAPUT (mimbarsumut.com) – Pasal 37 Peraturan Menteri dalam Negeri tahun 2014 menyatakan, kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota paling lambat bulan Juli tahun berjalan dan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Ketika kepala Desa Purbatua Roganda Simatupang dikonfirmasi
Tentang realisasi penggunaan Dana Desa seperti ; Dana Desa 2023 Tahap 1 rehabilitasi /peningkatan / pengerasan jalan usaha tani Rp 226.964.400
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 26.800.000.
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 50.400.000.
Tahap 2, rehabilitasi /peningkatan / pengerasan jalan usaha tani Rp 456.115.893. Jumlah lansia Rp 21.859.270.
Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa keadaan mendesak jumlah kejadian keadaan mendesak Rp 75.600.000.
Tahap 3, rehabilitasi peningkatan / pengerasan jalan usaha tani Rp 617.098.358.
Pemeliharaan monumen /gapura / batas desa Rp 7.632.830. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 19.666.500.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Poster / Baliho / lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 3.737.600.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Jumlah Lansia
Rp 42.885.712.
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi masyarakat Rp 55.200.000. Jumlah kejadian keadaan mendesak Rp 100.800.000. Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 7.000.000.
Pada realisasi penggunaan dana desa Purbatua Kec. Pangaribuan Kab. Tapanuli Utara Prov. Sumatra Utara Tahun 2023, terlihat janggal dimana seluruh fisik yang dibangun dari dana desa tidak disertakan dengan volume begitu juga dengan lokasinya.
Ketika laporan realisasi dana desa dikonfirmasi, Kades memilih bungkam.
Berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK. Sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK.
Seperti Pemasangan baliho APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di depan kantor desa dan di tempat lain merupakan bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa. Pemasangan baliho ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan, yaitu: Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Masyarakat yang kebetulan berpapasan dengan tim yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan kepada tim, “terimakasih sudah datang ke Desa ini, tolong Desa kami diperhatikan, pembangunan di desa ini terkesan asal jadi, sudah dua kali Desa ini disoroti media dan berita sudah terbit tapi sepertinya tidak ada tindak lanjutnya dari pihak yang berwewenang,” ujarnya.
Terpisah, Bangun MT Manalu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) menanggapi hal tersebut, meminta Inspektorat Taput agar memberi perhatian khusus pada Desa Purbatua, supaya lebih mengawasi pengelolaan keuangan Desa, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangannya (Daerah).
Dalam Laporan realisasi Dana Desa 2022 pemerintah Desa Purbatua Pangaribuan tidak melaporkan realisasi ke Aplikasi OMSPAN Kemenkeu, namun dana Desa tetap cair tahun 2023. Desa Purbatua sudah terbit pemberitaan diberberapa media berbagai indikasi penyimpangan dana Desa, dalam hal ini APH dan yang berwenang harusnya tanggap dalam hal tersebut.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mengawasi kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan Desa Purbatua perlu dilakukan. “LSM Perkara akan mengawal dan menindaklanjuti indikasi penyimpangan Desa Purbatua ke APH,” tegas Bangun.
Hingga release Berita ini dikirim ke Meja redaksi, Kades belum memberikan tanggapan.
Laporan: sofian candra lase