Tergugat Saltur Hutabarat Menilai Eksekusi Tanah di Perumnas Pagar Batu Ada ‘Permainan’ Antara PN Tarutung dan Penggugat

RAGAM, Tapanuli Utara5,333 views

TAPUT (mimbarsumut.com) – Pengadilan Negeri Tarutung lakukan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 15.170 M2 di perumanas Pagar Beringin Permai, Sitada tada Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (17/09/2024).

Tergugat Saltur Hutabarat menilai eksekusi tersebut ada ‘permainan’ antara Penggugat dan PN Tarutung karena baik PN Tarutung maupun BPN tidak mengerti dengan batas – batas tanah dan masih memastikan titik koordinat.

“Putusan eksekusi yang dibacakan PN Tarutung tersebut tidak benar, ini ada permainan. Tidak masuk akal eksekusi ini dilakukan karena ada kejanggalan,” tegas Saltur Hutabarat sembari mengatakan akan kembali melakukan gugatan.

Ironisnya lagi, penggugat Saltur Hutabarat sama sekali tidak mengetahui sejarah tanah ulayat Sitada tada karena mulai dari kecil sudah berada diperantauan.

PN Tarutung dinilai membuat kesimpulan hanya sepihak tanpa mempertimbangkan bukti – bukti yang diserahkan tergugat Saltur Hutabarat ke PN Tarutung yang diterima Nova dan Priska pada hal bukti yang diberikan sudah diregister.

Sementara, Ketua GMKI Tarutung Blaster Bolastua Purba mengatakan dan menilai kurangnya keadilan dan keterbukaan PN Tarutung mengenai eksekusi lahan tanpa mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari Saltur Hutabarat.

Blaster Bolastua Purba bersama anggota GMKI yang turut hadir menyaksikan dan melihat eksekusi tersebut, meminta PN Tarutung mempertimbangkan keputusannya kembali.

“Apabila PN Tarutung hanya membela sepihak kami akan membuat aksi besar – besaran untuk mendesak PN Tarutung. Aksi akan kami lakukan di PN Tarutung,” tegasnya.

Suara dari masyarakat Desa Pagar Batu mengatakan eksekusi tersebut sangat janggal karena PN Tarutung hanya mendengarkan sepihak. Kami berharap ke PN Tarutung supaya mempertimbangkan keputusannya kembali.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dikawal Polres Tarutung dan Satpol PP.

Laporan : sofian candra lase

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed