11 Tahun Tidak Menerima Hak Dari Mantan Suami, Tiur Mencari Keadilan di Ombudsman Sumut

Binjai, RAGAM, SUMUT17 views
Tiur Wahyuni Zulyanti saat di Ombudsman Sumut.

SUMUT (MS) – Adri Rivanto SSTP yang saat ini menjabat Kepala Bagian Pemerintahan di Kota Binjai diduga kuat tidak memberi nafkah selama 11 tahun kepada Tiur Wahyuni Zulyanti selaku mantan istrinya.

Selama 11 tahun, Tiur menderita lahir dan batin ia tidak diberi hak sebagai mantan istri Adri sebagai pejabat ASN di Pemko Binjai.

Hal tersebut membuat Tiur sedih dan mencari keadilan di Ombudsman perwakilan Sumut.

Saat berbincang – bincang dengan mimbarsumut.com, Senin (25/10/2021) Tiur Wahyuni Zulyanti mengungkapkan mahligai rumah tangga pernikahan mereka yang kandas dan resmi bercerai di
pengadilan Agama Binjai no: 3a/AC /2011/PA/MSY/Bji.

Saat menikah, Adri sudah berstatus ASN dan menjabat sebagai Kasi Provost. Sat Pol PP di Kota Binjai. Banyak peran dan dukungan sang Ayah Yanti sehingga Adri mendapat posisi jabatan dari Lurah hingga Camat.

Sementara mekanisme perceraian ASN telah diatur dan tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Istri yang diceraikan suami yang berstatus ASN apalagi mengalami KDRT oleh regulasi diperbolehkan menuntut gaji dan tunjangan ASN menjadi hak mantan istri selama belum menikah lagi.

Apabila perceraian adalah atas kehendak suami diwajibkan menyerahkan sebagian gaji kepada mantan istri hingga menemukan suami baru. Demikian juga terhadap anak hasil pernikahan punya bagian atas gaji ayahnya.

Tiur menikah dengan Adri, 18 Maret 2009 sejak perceraian hingga saat ini sudah 11 tahun hak sebagai istri sesuai diatur UU tidak pernah ia dapat dari mantan suami.

Saat ini Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang S.Sos MAP mencari keadilan di Ombudsman perwakilan Sumut. Ia berharap kepada Kepala perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dapat memberi keadilan atas dirinya, hak sebagai status istri dari seorang ASN yang menceraikannya.

Ombudman salah satu alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait permasalahan pelayanan publik. UU 37 tahun 2008 Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan hukum milik negara serta Badan swasta dan perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed