SUMUT (mimbarsumut.com) – AKBP Achiruddin Hasibuan setelah diperiksa Propam Polda Sumut, resmi dipecat dari Polri.
Keputusan pemberhentian mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan sanksi yang dijatuhkan dalam sidang kode etik Polri (KKEP) pada Selasa (3/5/2023) pagi.
Mencuatnya kasus AKBP Achiruddin Hasibuan bermula dari penganiayaan oleh sang anak, Aditya Hasibuan (AH) terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Lalu, seperti apa perjalanan kasusnya ?
Kamis (27/4/2023), polisi mengatakan bahwa penganiayaan diawali saat korban menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D.
Dari perbincangan tersebut, Aditya tersinggung dan memukul serta merusak mobil korban pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan.
Merasa rugi, korban kemudian mendatangi rumah Aditya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Setibanya di rumah Aditya, yang pertama kali keluar adalah kakak kemudian disusul ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Setelah korban dan teman – temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.
Bukannya melerai, Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjang justru meminta teman – teman korban tak ikut campur saat anaknya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
AKBP Achiruddin Hasibuan yang suka pamer Harley Davidson
pelaku penganiayaan yang merupakan putra AKBP Achiruddin ini kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023.
Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).
Sementara sang ayah, semula dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Sempat mendekam di tempat khusus, AKBP Achiruddin kini telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Banyak pelanggaran buat AKBP Achiruddin dipecat Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, penyebab utama Achiruddin dipecat adalah membiarkan sang anak melakukan tindak penganiayaan.
“Harusnya dia bisa mendamaikan justru malah dia membiarkan anaknya berkelahi menganiaya korban,” ujarnya Selasa (2/5/2023).
Selain itu, sebelumnya, ada empat pelanggaran hukum disiplin kode etik yang pernah diproses terhadap Achiruddin Hasibuan.
Tak dijelaskan secara rinci, tetapi pelanggaran itu dilakukan pada 2017, 2018, dan 22 Desember 2022.
“Pada intinya yang bersangkutan ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Nomor 7 Tahun 2022,” katanya. (***)
Laporan : anton garingging