Bantah Penggelapan Barbut Sabu Sabu 12 Kg, Ini kata Propam Polda Sumut

Narkoba, SUMUT63 views

SUMUT (mimbarsumut.com) – Propam Polda Sumut bantah dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut.

Propam Polda Sumut melakukan penyelidikan soal dugaan penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dari hasil penyelidikan, pihak Propam Polda Sumut menyebutkan tidak menemukan adanya penggelapan. Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono pada Rabu (28/6/2023).

“Kesimpulannya, tidak terfaktakan bahwa anggota menggelapkan sabu 12 Kg, belum terfaktakan, ” kata Dudung.

Dudung menjelaskan  penggelapan 12 Kg sabu itu hanya asumsi dari M. Yakob tersangka kasus Narkoba itu, Kombes Dudung menyebut bahwa keterangan dari Yakob soal penggelapan sabu itu berubah ubah.

“Hasil dari pemeriksaan kami semua itu tidak terbukti, ” sebut Dudung.

Lanjut Dudung, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran SOP (Standard Operasional Prosedur) dalam kasus tersebut, pelanggaran tersebut terkait dengan penghitungan jumlah sabu.

“Kalau pelanggaran SOP memang ada disitu, SOP nya ya itu,  masalah perhitungan di TKP. Penghitungannya saat diluar TKP itu disaksikan Yakob jumlahnya 20 Kg, cuma saat diserahkan tahap ke II ke Kejaksaan itu menjadi 32 kg, 12 kg bertambah, tetapi saat diserahkan dan ditanyakan kepada Yakob berapa, jumlahnya 20 kg, jadi yang memberikan penjelasan tidak benar itu siapa,” jelas Dudung.

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi membantah soal dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu tersebut, Yemi menyebutkan barang bukti sabu yang diamankan hanya 20 kg bukan 32 kg.

“Dari laporan yang saya terima, barang bukti yang diamankan 20 kg,” sebut  Yemi pada Jum’at  (19/6/2023) lalu.

Menurut penjelasan Yemi,  Yakob ditangkap berdasarkan hasil dari pengembangan kasus dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu Minggu, (19/3/2023) lalu, dikawassan Kabupaten Langkat.

Pihak Polda Sumut menurunkan Tim gabungan dari Kasubdit I AKBP Henri  Ritson Sibarani dan Kasubdit  II AKBP Bahtiar  Marpaung untuk membekuk Yakob.

“Yakob ditangkap dirumahnya, sedangkan barang bukti 20 kg sabu ditemukan di rumah Yakob yang lain, yang pada saat itu rumah tersebut dihuni oleh anaknya berinisial EM, ” sebut Yemi.

Dari hasil perbuatannya,  Yakob dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Setelah itu barang bukti, berkas dan tersangka Yakob diserahkan ke Kejaksaan pada (4/5/2023). (**)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed