11 Kali Melakukan Curanmor, Dua Warga Sergai Diringkus Polsek Indrapura

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti

BATUBARA (MS) – Dua warga diamankan Polsek Indrapura Polres Batubara dengan barang bukti satu sepeda motor Honda Supra X 125.

Kedua warga tersebut yakni, RS (24) dan RI (14) keduanya warga Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Demikian disampaikan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Fahami saat Press Release, di halaman Mapolres Batubara, Kamis (18/3/2021).

Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku sudah 11 kali melakukan pencurian sepeda motor, dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya di Indrapura ada 8 TKP, Medang Deras ada 2 TKP dan Serdang Bedagai 1 TKP.

“Kasus ini masih dalam pengembangan dan ada dua barang bukti sepeda motor yang disita. Kemudian dua tersangka ini melakukan aksinya mulai sekitar pukul 18.OO WIB, di tempat – tempat hiburan malam,” terang Kapolres.

Dan lebih canggihnya lagi, lanjut Kapolres kedua tersangka menjual hasil curiannya melalui media sosial akun FB pribadinya.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH mengapresiasi Polsek Indrapura dengan keberhasilan personelnya mengungkap kejahatan curanmor.

Pada kesempatan itu Kapolres Batubara menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dan selalu waspada bila memarkirkan sepeda motor dan gunakan kunci pengaman tambahan.

Menurut keterangan kedua tersangka sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp 2 jutaan/ unit hasilnya buat makan sehari-hari.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed