BATU BARA (MS) – Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil extacy berhasil di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara dipimpin Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH dari tempat persembunyiannya di’ Zero Narkoba’ Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Batu Bara. Seorang diantaranya terpaksa ditembak betis kaki kanannya.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries, SH, Kamis (29/08) membenarkan telah meringkus 2 warga Desa Simpang Gambus karena memiliki sabu dan pil extacy.
Keduanya adalah Ahmad Yani (53) warga Dusun VII Penampungan Desa Simpang Gambus dan Bahar (18) warga Dusun VI Pasir Putih Desa Simpang Gambus.
Mereka diciduk di rumah milik Rijalul Amri alias Alul di Dusun VI Pasir Putih Desa Simp. Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Rabu (28/08) sekira pukul 18.00 berdasarkan informasi masyarakat.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan kedua tersangka. Saat hendak diciduk tersangka Bahar mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di betis kaki kanannya.
Tersangka kemudian dievakuasi ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapat pertolongan medis.
Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti yang di duga Narkotika jenis shabu dan pil Extacy di dalam dompet warna pink motif bintik-bintik merah yang terletak di lantai dapur rumah tersebut.
Selengkapnya barang bukti yang ditemukan 1 timbangan elektrik, 7 butir pil extacy warna pink, 2 butir pil extacy warna hijau, 9 paket plastik tranparan berisi kristal bening di duga sabu dan setelah ditimbang bruto 8 gr, 2 buah HP (Samsung Android warna hitam, dan Nokia warna hitam) serta uang tunai Rp. 435.000.
Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Lima Puluh guna penyelidikan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara.
Laporan : Sutan S