BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Adanya tudingan yang disampaikan Tunas Muda (TM) Gemkara melalui unjukrasa di Limapuluh, Jumat (29/9/2023) dinilai mengada-ada, sebab hal itu sebenarnya sudah dijawab oleh Pemkab Batubara secara jelas dan terperinci.
Jawaban tersebut disampaikan Pemkab Batubara diwakili para Kabid BKAD Kabupaten Batubara dipimpin Kabid Asset Noval Boster di ruang paripurna DPRD Batubara pada 18 September 2023.
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Batubara Edwin A Sitorus melalui Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batubara Rizky Harahap kepada sejumlah wartawan dibilangan kota Limapuluh, Jumat (29/9/23).
Rizky menjelaskan persoalan hutang Pemerintah Kabupaten Batubara dengan PT SMI setelah melakukan Akad Pinjaman dengan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 31 tanggal 13 November 2020 dengan Plafon Pinjaman Rp. 78.937 410.000.
Sementara jangka waktu pinjaman selama 96 bulan yang dimulai sejak tanggal pencairan pinjaman pertama kali dengan bunga 0% dimana Pinjaman tersebut dipergunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik jalan sebanyak 14 kegiatan”, jelas Rizky.
Terkait persoalan anggaran APBD Kabupaten Batubara yang dilarikan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Batubara, dijelaskan Rizky bahwa berdasarkan data dan dokumen, dapat disampaikan bahwa jumlah yang diterima sebesar Rp 6.765.900.000.00.
Anggaran tersebut dibedakan menjadi 2 jenis anggaran yaitu Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Masih menurut Rizky, Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia sebesar Rp 4.399 400.000 yang langsung di masuk ke rekening Khusus BPBD Kabupaten Batubara tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batubara.
” Untuk kasus menghilangnya mantan kepala BPBD itu, kini kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polres Batubara”, ungkapnya.
Sedangkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Batubara TA 2022 sebesar Rp 2.366.500.000,00.
“Terkait anggaran ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batubara dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara”, jelasnya.
Sedangkan terkait persoalan penanaman Ubi di lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dijelaskan Rizky bahwa sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Pemkab BB dan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022 tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT. Pembangunan Bahtera Berjaya.
“Mengenai mangkraknya Aset Daerah, bahwa ada terdapat Tanah Kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjampakaikan ke Desa Suka Jaya dan
dimanfaatkan sebagai Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Masyarakat sekitar”, imbuhnya.
“Demikian pula terkait lahan milik Pemerintah Kabupaten Batubara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 350 hektar, tetapi 12 hektar”, ucapnya.
Rizky mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT KWala Gunung yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Demikian pula status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati dijelaskannya bahwa Pemkab Batubara telah mengganti kerugian kepada PT Soefindo terkait tanah Pembangunan Kantor Bupati Batubara.
Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 Pembayaran pengadaan tanah untk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara.
Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp 10.482.637.000, Pajak PPH final 4 ayat 2 Rp 238.241.750. Jadi Netto Rp 10.244.395.250 melalui Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara.
“Jadi Pemkab Batubara sebenarnya telah memberi jabawan atas tuntutan Tunas Muda Gemkara saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Batubara beberapa waktu lalu dan seharusnya ini sudah clear. Tapi mungkin mereka tidak puas dan ada sesuatu hal dan tujuan lain, sehingga hari ini menggelar unjukrasa,” ujarnya
Rizky juga menjelaskan terkait Poster yang berisi cacian dan tuduhan negatif terhadap nama pribadi Bupati Zahir oleh pengunjukrasa, hal itu tengah dalam kajian tim hukum pemkab Batubara,” tutup Rizky Harahap.
Laporan : Sutan S