BATU BARA (MS) – Enam tahun buron, TS seorang napi tahanan LP kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara yang melarikan diri saat terjadi kerusuhan dan kebakaran di LP Labuhan Ruku tahun 2013 lalu, berhasil diciduk Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata, menjelaskan hal itu kepada wartawan di Mapolres Batu Bara, Jumat (15/03).
Dikatakan Pandu, masyarakat menginformasikan ada seorang laki laki bernama Tumpak Sirait (TS), warga Pematang Bangun Dsn VIII Desa Limau Sunde Kec. Air Putih Kab. Batu Bara sering meresahkan masyarakat.
TS diketahui merupakan napi pelarian dari LP Kelas IIA Labuhan Ruku pada tahun 2013 saat lapas rusuh dan terbakar.
Disebutkan, TS ditahan di LP dalam kasus narkoba dan dihukum pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan.
“Polsek Indrapura telah menyerahkan TS ke Sat Reskrim Polres Batu Bara tadi malam. Hari ini kita segera koordinasi dengan LP Labuhan Ruku tentang penetapan putusan PN dan laporan pelarian tahanan Tumpak Sirait,” terang Pandu.
Ditambahkan Pandu usai koordinasi Polres Batu Bara akan melaksanakan serahterima tahanan TS kepada LP Kelas IIA Labuhan Ruku.
Laporan : Sutan S