
BATU BARA (MS) – Misteri pencurian dibarengi pembunuhan seorang janda paruh baya Nur Aida (50) di Pagurawan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara akhirnya terungkap dalam waktu relatif singkat.
Dua tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan sekaligus melakukan pembunuhan terhadap Nur Aidah diringkus dari tempat persembunyiannya di barak Okim di Dusun Kayu Api Desa Kota Pait Kec. Tualang Mandau Kab. Bengkalis Riau.
Demikian pemaparan Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. MHum didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah Putra, SH dan Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, SIk, MH pada press realeasenya di Satreskrim Polres Batubara, Jumat (08/03).
Diterangkan Kapolres, kedua tersangka yang merupakan abang adik yakni Agus Salim alias Bunyek (26) dan abangnya Rustam Affandi (34) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kaki karena berusaha melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak diringkus petugas Reskrim Polres Batu Bara.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat sepeda motor milik korban di rumah Fahmi (28) di Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, Selasa (05/03). Berbekal informasi, tim gabungan Polres dan Polsek Medang Deras menuju kediaman Fahmi dan menemukan sepeda motor Vario BK 5608 OAB milik korban.
Setelah dinterogasi Fahmi mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari Agus Salim seharga Rp. 3 juta.
Berbekal informasi dari Fahmi, tim melakukan pengejaran ke Langkat dan Riau. Kedua tersangka akhirnya berhasil diciduk dari Bengkalis Riau, Rabu (06/03) dini hari.
Kepada petugas Agus Salim mengaku telah melakukan kejahatan bersama abangnya bernama Rustam Affandi. Agus Salim juga mengaku telah melakukan perencanaan terlebih dahulu.
Masih menurut Agus Salim, dirinya mengetahui kebiasaan korban yang selalu bangun menjelang subuh. Tersangka Agus Salim kemudian bersembunyi di belakang rumah korban sementara Rustam Affandi bersembunyi di balik pohon pisang.
Begitu korban membuka pintu belakang rumahnya, Agus Salim secepatnya mendorong tubuh korban hingga terhempas ke belakang.
Setelah korban terbaring Agus Salim segera mencekik leher korban dan memukuli wajah dan kepala korban. Karena korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan wajah tersangka, tersangka kemudian meraih batu gilingan dan memukulkan ke wajah korban hingga tidak berdaya.
Melihat korban tidak berdaya, Agus Salim beranjak membuka pintu depan agar Rustam Affandi dapat masuk ke dalam rumah.
Sesampai di dalam rumah, Rustam Affandi melihat korban masih hidup kemudian mengambil sebilah gunting dari steleng korban. Rustam Affandi kemudian menghujamkan gunting ke leher dan batok kepala bagian belakang korban hingga korban tewas berlumuran darah.
Setelah korban tewas Agus Salim kemudian mengambil 4 buah cincin dari tangan korban sementara Rustam Affandi kembali bersembunyi di balik pohon pisang.
Agus Salim kemudian mengenakan jilbab milik korban untuk mengelabui warga dan mengeluarkan sepeda motor milik korban.
Dengan santai Agus Salim yang mengenakan jilbab keluar dari pintu depan dan menggembok pintu. Agus kemudian melajukan sepeda motor curiannya dan menjemput Rustam Affandi yang bersembunyi di balik pohon pisang. Kedua tersangka selanjutnya kabur dan menjual cincin korban seharga Rp 5 juta dan sepeda motor korban kepada Fahmi seharga Rp 3 juta.
Uang hasil kejahatan sebanyak Rp 8 juta dibagi dengan rincian untuk Agus Salim sebanyak Rp 4,5 juta dan sisanya Rp 3,5 juta diambil Rustam Affandi.
Telah diberitakan sebelumnya, pada 26/02 sekira pukul 19.30, Rahmida anak korban bersama Butet temannya mendatangi rumah korban di Jln Beringin Kel. Pagurawan Kec. Medang Deras.
Rahmida curiga karena sejak sehari sebelumnya rumah ibunya tertutup dengan keadaan tergembok dari luar. Setelah menunggu akhirnya Rahmida menghubungi ibunya lewat HP namun suara panggilan terdengar dari arah dalam rumah.
Rahmida kemudian memanjat untuk melihat melalui lubang angin. Rahmida kaget melihat ibunya sudah terbaring kaku di lantai.
Kedua tersangka pencurian dan pembunuhan dikenai Pasal 340 subs 339 KUHP subs 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Sementara tersangka penadah, Fahmi dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pemjara.
Laporan : Sutan S