BATUBARA (MS) – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) 2019 di 141 Desa se -Kabupaten Batubara yang dilaporkan elemen masyarakat Februari 2020 lalu, masih belum ditelaah di Kejari Batubara.
Kajari Batubara Mulyadi Sajaen melalui Kasie Intel Jefri Pandapotan Simamora ketika dikonfirmasi wartawan dari group Wappress Batubara di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2020) menjelaskan kasus tersebut belum ditelaah sama sekali.
Dikatakan Simamora, masih mengendapnya laporan tersebut karena alasan COVID-19. “Saat ini kita sibuk situasi COVID-19 dan kita akan segera membuka kasus DD tersebut,” jelasnya.
Sekedar diketahui materi laporan DD yang telah dilaporkan ke Kejari Batubara 7 bulan lalu terkait pengadaan tong sampah, panel FCB, Gerobak sampah dan pengadaan Wifi pada tahun 2019.
Darman yang turut mengantarkan laporan ke Kejari Batubara menyebutkan berdasarkan e-katalog untuk pengadaan tong sampah senilai Rp. 950.000 per unit namun pengakuan Bendahara Desa harga ditetapkan Rp. 1,8 juta per unit.
Kemudian panel FCB di kantor desa ditetapkan seharga Rp 1,6 juta namun dalam kenyataan harga e-katalog hanya Rp. 92.000. Pemasangan panel ditenggarai tidak sesuai SOP PLN.
Sementara pengadaan gerobak sampah setiap desa harus membayar Rp. 8 juta per unit plus pajak Rp. 946.000. Namun hasil investigasi ke tempat pembuatan gerobah sampah, harga tertinggi hanya Rp. 2 juta.
Dikatakan Darman apabila kasus laporan dugaan penyimpangan DD tersebut masih tetap mengendap di Kejari Batubara maka pihaknya akan menindaklanjutinya ke jenjang lebih tinggi.
Laporan : Sutan S