Anak Pengguna Narkotika di Medang Deras Sebaiknya Diselesaikan Secara Diversi

Drs Ebson A Pasaribu (Foto : MS/SS)

BATU BARA (MS) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Batu Bara Drs Ebson A Pasaribu, Kamis (27/06) di Limapuluh,mengatakan penanganan kasus terkait anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum sepatutnya berpedoman kepada UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan kedua undang – undang tersebut dikatakan Pasaribu terkait 5 orang anak dibawah umur yang diamankan karena menggunakan narkotika jenis sabu di Kecamatan Medang Deras sebaiknya pihak kepolisian menerapkan Diversi.

“Diversi adalah penyelesaian kasus hukum kasus anak diluar pengadilan. Apabila telah terlaksana diversi maka sebaiknya kelima anak yang menggunakan narkotika ptersebut diserahkan kepada BBN Kabupaten Batu Bara untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Pasaribu

Dimana, Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan.

Indonesia sebagai negara yang telah menyetujui Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed