Anggaran Lauk Pauk Bupati Batubara Tidak Boleh Ditenderkan

Batubara, EKBIS, RAGAM70 views
Kabag Umum Setdakab Batubara Sri Mahdani (kanan) saat wawancara dengan wartawan, Jumat (29/11) petang.

BATUBARA (MS) – Anggaran uang lauk pauk Bupati Batubara merupakan belanja langsung sebagai dana rutin yang dipergunakan saat ada tamu Bupati / wakil Bupati.

Penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan bila lebih akan jadi silpa. Ini tidak boleh ditenderkan.

Demikian dikatakan Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar melalui Kabag Umum Sri Mahdani menjawab wartawan, Jumat (29/11) petang.

Dikatakan Sri, anggaran biaya lauk pauk sebesar Rp. 1, 5 miliar digunakan untuk membiayai makan minum tamu baik di rumah dinas maupun di rumah makan.

Bahkan menurut penuturan Sri, saat gelar rapat penanggulangan banjir baru-baru ini yang berlangsung hingga malam, biaya makan minum peserta rapat juga diambil dari dana rutin tersebut.

Penggunaannya pun menurut Sri sesuai SPJ pembiayaan yang dikeluarkan.

“Jadi tidak sekaligus dikeluarkan dari anggaran. Bahkan apabila habis tahun anggaran berjalan masih ada dana berlebih akan dikembalikan ke kas daerah sebagai Silpa,” terang Sri.

Sedangkan menjawab persoalan biaya tempat tidur rumah dinas Bupati yang dinilai sebagian kalangan cukup fantastis dengan tegas ditampik Sri.

” Tidak benar anggaran biaya tempat tidur rumah dinas Bupati sebesar Rp. 330 juta. Tak sampai segitu. Tetapi yang berwenang menjelaskan besaran pastinya adalah Asisten dan Sekda sebagai pengguna anggaran,” terangnya.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed