BATUBARA (MS) – Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH merilis penangkapan AS tersangka ke 11 dari unjukrasa berakhir ricuh di depan kantor DPRD Batubara beberapa hari lalu, Kamis (22/10/2020) sore.
AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghasut pada unras tolak UU Omnibus Law di depan kator DPRD Batubara yang berakhir ricuh
Pada penangkapan terakhir, disebutkan Kapolres, Sat Reskrim Polres Batubara melakukan pengejaran terhadap tersangka AS yang diinformasikan melarikan diri ke Aceh.
Dikatakan Kapolres, tersangka AS (21) pekerjaan mahasiswa warga Jalan Sudirman Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Batubara ditangkap Sat Reskrim Polres Batubara di Cafe Mensai di Blag Pluh Kecamatan Merah Satu Kota Lhokseumawe Aceh, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Diungkap Kapolres, AS terfaktakan melakukan dugaan tindak pidana penghasutan kepada massa pengunjukrasa sehingga massa melakukan tindakan anarkis dan melukai petugas.
Berdasarkan fakta tersebut Tim Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat melacak keberadaan tersangka di kediamannya di Kecamatan Medang Deras.
Namun informasi yang diperoleh tersangka telah melarikan diri ke Medan kemudian ke Aceh. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka ditemukan di Cafe Mensai di Kota Lhokseumawe dan tanpa perlawanan berhasil diringkus dan diboyong ke Polres Batubara.
Pada kesempatan tersebut Kapolres mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial yang mengabarkan tersangka diculik.
“Itu tidak benar. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sesuai SOP dan sudah diberitahukan kepada orang tuanya,” ujar Kapolres.
Dengan penangkapan terhadap tersangka AS, dikatakan Kapolres, pihaknya telah mengamankan 11 tersangka kerusuhan unjukrasa anarkis di depan DPRD Batubara.
Menurut Kapolres pihaknya masih memburu tersangka lain yang diduga berperan dalam insiden unjukrasa di depan DPRD Batu Bara, Senin (12/10/2020) yang berakhir rusuh dan melukai Kasat Shabara AKP DP Sinaga.
Laporan : Sutan S