Ayah Bejat Moral, Gagahi Anak Tirinya Hingga Hamil

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH mewancarai tersangka S pada press release, Rabu (30/6/21)

BATUBARA (MS) – Ayah bejat moral, S (53) ditangkap Sat Reskrim Polres Batubara dengan tuduhan menggagahi anak tirinya hingga hamil

Peristiwa bejat itu pertama kalinya terjadi di rumah pelaku di Kec. Sei Balai Kab.Batubara, saat istrinya tidak di rumah. Pelaku S mengancam anak tirinya sebut saja Melati (15) akan dibunuh bila berani melapor kepada ibunya.

Perbuatan keji S terhadap anak tirinya terjadi berulangkali hingga membuat M hamil. Puas menggahi anak tirinya, S pergi merantau dengan dalih mencari pekerjaan.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis pada press release di Polres Batubara, Rabu (30/6/21) menjelaskan ibu kandung Melati curiga melihat perubahan perut anaknya yang kian hari makin membesar.

Putrinya itu kemudian dibawa ibunya ke dokter kandungan di salah satu RS di Kisaran. Hasil pemeriksaan disebutkan M positif hamil.

Sesampai di rumah Melati ditanyai ibunya siapa yang telah menghamilinya dan Melati mengakui digagahi ayah tirinya.
Pihak keluarga akhirnya membawa Melati membuat laporan ke Polres Batubara.

Ditambahkan Kapolres, pada Senin (31/5/21) Sat Reskrim Polres Batubara menerima informasi menyebutkan tersngka S berada di perkebunan kelapa sawit PT RR di Kec.Tapung Kab. Kampar Prov. Riau bekerja membawa alat berat buldooser.

Mendapat informasi Kanit Pidum Polres Batubara Ipda Rener H Tambunan beserta anggota berangkat ke Riau dan berhasil meringkus tersangka S tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka S diamankan untuk dimintai keterangan dengan barang bukti, 1 potong baju kaus warna kuning, 1celana panjang warna hitam, 1 BH warna biru bola bola dan 1 celana dalam warna coklat.

Kepada wartawan S mengaku sepuluh kali menggagahi anak tirinya hingga hamil.
Tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed