BATUBARA (mimbarsumut.com) –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara Erwin, Selasa (15/10/24) sore.
Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya Surat Keputusan KPU Batubara Nomor 902 tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Batubara.
Ketua KPU Batubara terlihat proaktif saat diklarifikasi Tim peminta keterangan Bawaslu Batubara terkait informasi awal dugaan pelanggaran sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan KPU Batubara Nomor 902 tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batubara Amin Rais Harahap memberikan penjelasan dasar pemanggilan tersebut.
“Ini masih penelusuran terkait dengan adanya Keputusan KPU Batubara Nomor 902 tahun 2024 dengan maraknya pemasangan APK yang ada di wilayah Kabupaten Batubara yang diduga ada dipasang ditempat yang tidak semestinya,” ucap Amin Rais.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Batubara, M. Amin Lubis. Amin menjelaskan pemanggilan ini adalah tindakan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Batubara yang sebelumnya juga telah pernah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor: 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024, dan Surat Peringatan Nomor 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
“Ini masih kita dalami dulu, karena ini masih penelusuran,” terang Amin.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Batubara Muksin Khalik mengatakan,
Bawaslu Batubara melakukan pemanggilan terkait dengan pemasangan APK yang harus sesuai PKPU 13 tahun 2024 Tentang ketuaKampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Laporan : Sutan S