BATU BARA (MS) – Tim BNN Pusat dipimpinan Kombes Leo Bona Lubis menangkap dua tersangka berikut barang bukti 3 tas diduga berisi 60 bungkus sabu, Jumat (12/4) di Jalinsum perlibtasan KA Desa Kebun Kopi Kec. Sei Suka Batu Bara.
Kedua tersangka, Setiawan alias Al Ghazali (23) warga Jalan Tuaka Gang Rindang Permata Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Riau dan Santo (36) warga Jalan Jati, Gang Jati 1 Blok Nomor 7 Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekan Baru.
Mereka diamankan berikut barang bukti, saat tim BNN Pusat, memberhentikan mobil Kijang Inova warna abu – abu BM 1033 BA di Jalinsum perlintasan KA Desa Kebun Kopi kec.Sei Suka Batu Bara.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam 3 tas ditemukan 60 bungkus sabu.
Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. MHum melalui Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan kedua tersangka, langsung diboyong tim BNN Pusat ke Polsek Indrapura. Dari pemeriksaan, tersangka Setiawan mengaku mantan anggota Polri yang sudah dipecat dengan pangkat Bripda NRP 95070082.
Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, kedua tersangka dibawa menuju Medan untuk proses pengembangan selanjutnya.
Laporan : Sutan S