BNNK Batubara Tangkap Pengedar Narkoba

Batubara, Narkoba47 views
BNNK Batubara memperlihatkan tersangka dan barang bukti saat Press Release,Selasa (10/12)

BATUBARA (MS) – Ju alias Baang (37) warga Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Batubara ditangkap petugas BNNK Batubara terkait narkoba.

Dalam press release yang disampaikan BNNK Batubara di kantornya di KeSei Balai, Selasa (10/12) dijelaskan tersangka adalah residivis yang sudah pernah masuk penjara.

Tersangka juga pengguna dan pengedar narkoba, kata kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin didamping Kasi pemberantasan Kompol Hendra.

Dikatakan ,tersangkap ditangkap, Rabu (4/12) di kawasan Jalan Acces Road Inalum, Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Batubara.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat lalu melakukan penyelidikan dan selanjutnya penangkapan.

Dari tersangka berhasil diamankan 1,3 gram sabu, 2 lembar kertas tisu dan 1 unit sepeda motor merk Vario.

Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterkaitan dengan jaringan pengedar narkoba di Kab. Batubara.

Dikatakannya, disamping melakukan penangkapan, BNN Kab. Batubara telah melakukan upaya pencegahan, yaitu diseminasi informasi melalui talkshow dan diseminasi informasi melalui media penyiaran radio.

Selanjutnya, melalui program P4GN, yaitu upaya meminimalisir permintaan narkotika (Demand), sampai akhir tahun 2019, BNN Kab. Batubara telah melaksanakan program rehabilitasi bagi korban penyalahguna/pecandu narkotika sebanyak 40 orang.

“Program rehabilitasi dilaksanakan tanpa dipungut biaya. Bagi pecandu yang diantarkan keluarganya untuk memohon rehab, BNN siap untuk membantunya,” ujar Zainuddin.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa tak kalah pentingnya akan peran orang tua dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba seperti isi pasal 55 (1) orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat.

Rumah Sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed